Ferdian Paleka dan kedua temannya, youtuber pembagi sampah dalam kardus Indomie itu terancam 12 tahun penjara. Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya. Ia mengatakan bahwasanya Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” kata Ulung.
Youtuber asal bandung tersebut ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari. Tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung berhasil membekuk Ferdian di Tol Merak-Tangerang. Selain Ferdian, ada dua rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang ikut dalam video konten prank makanan ‘sampah’ ke transpuan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian Paleka melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung seperti dilansir dari Detik.com.
Seperti yang telah viral beberapa hari yang lalu, Ferdian Paleka bikin heboh dengan membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’. Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden ‘makanan’ sampah ke Polrestabes Bandung. Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman youtuber pembagi sampah yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung. Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka.






Discussion about this post