Sempat dibatalkan pada awal tahun lalu, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II bakal naik pada 1 Juli 2020 mendatang. Sementara untuk kelas III baru akan naik pada Januari 2021.
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No. 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran terjadi di semua kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan besaran bervariasi.
“Bahwa untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan, serta dengan memperhatikan, mempertimbangkan amar putusan Mahkamah Agung nomor 7P/HUM/2020,” bunyi Perpres tersebut dikutip news.ddtc.co.id, Rabu (13/5/2020).
Rincian Biaya
Berdasarkan pasal 34 Perpres 64/2020, berikut iuran peserta mandiri BPJS kelas III naik sebesar 37,25%, dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35.000.
Iuran peserta mandiri kelas II naik 96,07% dari tahun ini Rp51.000 menjadi Rp100.000.
Iuran peserta mandiri kelas I naik 87,5% dari semula Rp80.000 menjadi Rp150.000.
Untuk peserta kelas III PBPU dan BP, iuran yang dibayar oleh peserta hingga akhir tahun 2020 mencapai Rp25.500 per orang per bulan, sedangkan sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Untuk tahun 2021 dan seterusnya, peserta PBPU dan BP akan membayar sebesar Rp35.000 per orang per bulan, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Discussion about this post