Di tengah belum adanya kejelasan waktu penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya, muncul rencana terbaru dari Pemerintah Kabupaten Malang. Bupati Malang, HM Sanusi menyebut pihaknya ada kemungkinan menerapkan PSBB parsial.
Sebelumnya, sudah terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020. Surat itu berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Dilansir dari Malang Times, Sanusi berkilah bahwa yang didiskusikan dan diajukan pihak Pemkab Malang memang parsial. Namun, izin yang turun dari Kemenkes ternyata tidak parsial.
“Izin yang turun dari Kemenkes tidak parsial, melainkan tiga wilayah sekaligus (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu),” kata Sanusi di Pendopo Kantor Bupati Malang, Selasa (12/5/2020).
Apa Itu PSBB Parsial Versi Bupati Malang?
Yang dimaksud PSBB parsial di sini adalah penerapannya yang tidak menyeluruh di wilayah Kabupaten Malang. Artinya, tak seluruh wilayah Kabupaten Malang menjalankan PSBB. Tadinya hanya akan ada 14 Kecamatan dari 33 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malang yang menerapkan PSBB.
“Kalau dari kementerian (kesehatan) ternyata tidak parsial, yang turun seluruhnya. Cuma 14 Kecamatan yang masuk zona merah, kecamatan ini yang akan kita intensifkan. Sementara yang zona hijau, akan kita lakukan motivasi kepada Camat dan Kadesnya agar jangan sampai masuk zona merah selama PSBB,” terangnya.
Sejumlah kecamatan yang masuk zona merah itu antara lain Kecamatan Pakisaji, Dau, Wajak, Karangploso, Kepanjen, Ampelgading, Pagelaran, Lawang, Singosari, Pakis, Bululawang, Pujon, Ngantang, dan Ngajum. Menurutnya, semua sudah siap, tinggal menunggu kesepakatan bersama ketiga Kepala Daerah di Malang Raya untuk menentukan waktu pelaksanaan PSBB tersebut.
“Kalau Kabupaten Malang persiapan khususnya adalah check point di perbatasan. Di sana akan dijaga agar jangan sampai ada orang positif yang bawa virus masuk ke Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Posko check point itu tersebar di 6 titik jalur perbatasan yang ada di Kabupaten Malang. Mulai dari utara di Bakpia Telo (Kecamatan Lawang), akses keluar masuk jalan tol di kawasan Dengkol (Kecamatan Singosari) dan di kawasan exit tol Lawang. Check point lainnya ada di Kecamatan Sumberpucung (perbatasan dengan Kabupaten Blitar), Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading (perbatasan dengan Kabupaten Lumajang). Terakhir, ada di pelabuhan Sendang Biru (Kecamatan Sumbermanjing Wetan).






Discussion about this post