Kebijakan PPKM di Kota Batu bakal segera diterapkan pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Pemerintah Kota Batu pun siap memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tersebut.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menegaskan, kebijakan PPKM ini merupakan instruksikan dari pemerintah pusat yang bakal diterapkan di Jawa-Bali. Kebetulan, wilayah Malang Raya, termasuk Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang, masuk dalam area penerapan kebijakan tersebut.
Pemkot Batu akan menerapkan jam malam yakni maksimal pukul 20.00 atau 21.00 WIB. Selain itu, jumlah pekerja di kantor juga dibatasi sebanyak 25 persen, sedangkan sisanya bekerja dari rumah (Work From Home).
“Fasilitas umum tidak ada yang ditutup, tetapi kita memfokuskan kerumunan di Alun-alun Kota Batu, karena sangat ramai. Jadi nanti kita kendalikan agar tidak mengundang masa yang banyak. Tetapi jika cara ini tidak bisa mengatasi, terpaksa akan ditutup,” kata Dewanti.
Kebijakan PPKM di Kota Batu Menyasar Wisatawan
Dewanti menambahkan, Pemkot Batu juga bakal mengatur kunjungan wisatawan. Meski tak mengkhawatirkan hal tersebut, pengunjung objek wisata dan tamu hotel tetap dibatasi maksimal 50 persen.
Menurutnya, pengunjung tempat wisata di Kota Batu saat ini malah tak mencapai target 50 persen dari kapasitas biasanya. Dicontohkannya seperti Selecta yang tingkat kunjungannya hanya 10 persen, dan juga Jatim Park 20 persen.
“Hal itu tidak menjadi masalah kerumunan. Padahal mereka menargetkan 50 persen itu masih bisa. Sampai sekarang mereka merugi karena biaya operasionalnya tidak mencapai target. Hotel dan tempat wisata tetap buka, karena bisa dikendalikan,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.