Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai bentuk implementasi kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemkot Malang sengaja memodifikasi sejumlah ketentuan di dalamnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui jika PPKM ini sebagai modifikasi dari aturan PSBB. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait hal ini.
“PPKM, modifikasi dari PSBB, Kami sudah sampaikan ini kepada ibu Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indarparawansa), bahwa kami memakai modifikasi. Ini tidak sama sepenuhnya dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” kata Sutiaji.
Aturan dalam Kebijakan PPKM
Sutiaji menjelaskan, ada sejumlah aturan yang diusulkan untuk dimodifikasi. Termasuk yang berkaitan dengan pembukaan tempat usaha.
Dalam aturan Mendagri, jam operasional tempat usaha ditetapkan maksimal pukul 19.00 WIB. Sementara, Sutiaji memodifikasinya menjadi pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Khusus pasar rakyat pengecualian (tidak masuk dalam pembatasan jam operasional).
Selanjutnya, soal kapasitas tempat untuk berkegiatan diatur maksimal 25 persen sesuai aturan Mendagri. Namun, Pemkot Malang mengubahnya menjadi 50 persen dari total kapasitas.
Untuk pembatasan aktivitas di lingkup perkantoran, di mana Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Pemkot Malang menganut aturan Mendagri. Yang diterapkan adalah 25 persen pekerja WFO, dan 75 persen WFH. Hanya saja, ada pengecualian untuk para pekerja tertentu yang memang membutuhkan pelaksana kerja lebih banyak, ada toleransi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kecuali nanti ada surat keputusan dari Provinsi Jatim berkaitan dengan pabrik. Kalau pabrik rokok atau pabrik-pabrik yang lain hanya 25 persen yang masuk itu sulit, karena tidak bisa dikerjakan di rumah,” terangnya.
Alasan Pemkot Malang Melakukan Modifikasi Aturan Mendagri
Sutiaji membeberkan alasan mengapa Pemkot Malang melakukan modifikasi aturan Mendagri tersebut. Menurutnya, pihaknya memang harus melakukan sejumlah penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Malang Raya. Pemkot Malang juga mempertimbangkan apa yang menjadi keluhan bagi pelaku usaha.
Namun, Sutiaji belum tahu apakah segala modifikasi dari kebijakan tersebut dapat dijalankan atau tidak di Kota Malang. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan Pemprov Jawa Timur.
“Masih menunggu, karena ini baru saja kita tetapkan untuk jam malam. Kita lakukan ini juga mendengarkan aspirasi dari para pengusaha, kalau ditutup pukul 20.00 WIB harapannya sudah terbiasa dari SE Gubernur sebelumnya yang berkaitan dengan jam malam,” imbuhnya.
“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana kita memberi ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol Covid-19 tetap ditegakkan. Dengan PPKM ini mudah-mudahan semangat itu yang akan membawa masyarakat kita patuh terhadap protokol kesehatan.”
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.