Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

Ongis Mbois by Ongis Mbois
8 January 2021
in Berita Terbaru
0 0
0
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

Sutiaji

Pemerintah Kota Malang menerapkan kebijakan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan itu sebagai bentuk implementasi kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan kebijakan Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemkot Malang sengaja memodifikasi sejumlah ketentuan di dalamnya.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Wali Kota Malang, Sutiaji mengakui jika PPKM ini sebagai modifikasi dari aturan PSBB. Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi terkait hal ini.

“PPKM, modifikasi dari PSBB, Kami sudah sampaikan ini kepada ibu Gubernur Jawa Timur (Khofifah Indarparawansa), bahwa kami memakai modifikasi. Ini tidak sama sepenuhnya dengan Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021,” kata Sutiaji.

Aturan dalam Kebijakan PPKM

Sutiaji menjelaskan, ada sejumlah aturan yang diusulkan untuk dimodifikasi. Termasuk yang berkaitan dengan pembukaan tempat usaha.

Dalam aturan Mendagri, jam operasional tempat usaha ditetapkan maksimal pukul 19.00 WIB. Sementara, Sutiaji memodifikasinya menjadi pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Khusus pasar rakyat pengecualian (tidak masuk dalam pembatasan jam operasional).

Selanjutnya, soal kapasitas tempat untuk berkegiatan diatur maksimal 25 persen sesuai aturan Mendagri. Namun, Pemkot Malang mengubahnya menjadi 50 persen dari total kapasitas.

Untuk pembatasan aktivitas di lingkup perkantoran, di mana Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), Pemkot Malang menganut aturan Mendagri. Yang diterapkan adalah 25 persen pekerja WFO, dan 75 persen WFH. Hanya saja, ada pengecualian untuk para pekerja tertentu yang memang membutuhkan pelaksana kerja lebih banyak, ada toleransi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Kecuali nanti ada surat keputusan dari Provinsi Jatim berkaitan dengan pabrik. Kalau pabrik rokok atau pabrik-pabrik yang lain hanya 25 persen yang masuk itu sulit, karena tidak bisa dikerjakan di rumah,” terangnya.

Alasan Pemkot Malang Melakukan Modifikasi Aturan Mendagri

Sutiaji membeberkan alasan mengapa Pemkot Malang melakukan modifikasi aturan Mendagri tersebut. Menurutnya, pihaknya memang harus melakukan sejumlah penyesuaian dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Malang Raya. Pemkot Malang juga mempertimbangkan apa yang menjadi keluhan bagi pelaku usaha.

Namun, Sutiaji belum tahu apakah segala modifikasi dari kebijakan tersebut dapat dijalankan atau tidak di Kota Malang. Pihaknya masih menunggu hasil keputusan Pemprov Jawa Timur.

“Masih menunggu, karena ini baru saja kita tetapkan untuk jam malam. Kita lakukan ini juga mendengarkan aspirasi dari para pengusaha, kalau ditutup pukul 20.00 WIB harapannya sudah terbiasa dari SE Gubernur sebelumnya yang berkaitan dengan jam malam,” imbuhnya.

“Daripada kita membuat regulasi ketat tapi zero, maka kompromi bagi saya itu penting. Bagaimana kita memberi ruang bagi teman-teman pengusaha, tapi protokol Covid-19 tetap ditegakkan. Dengan PPKM ini mudah-mudahan semangat itu yang akan membawa masyarakat kita patuh terhadap protokol kesehatan.”

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: Penerapan Pembatasan Kegiatan MasyarakatPPKMPSBB Malang Raya
ShareTweetSend
Previous Post

3 Rekomendasi Kedai Ceker Ayam Pedas di Malang!

Next Post

Jaran Dor, Kesenian Jaran Kepang Malang yang Sarat Kekuatan Magis

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

polisi mengamankan ppkm diperpanjang
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang Lagi Satu Minggu ke Depan

7 September 2021
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang, Malang Raya Turun Level Lho!

31 August 2021
Berita Terbaru

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 Berkurang, Apa Kabar Malang Raya?

24 August 2021
Berita Terbaru

Aturan yang Dilonggarkan Meski PPKM Diperpanjang

24 August 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.