Bayu Setiawan dapat sanksi tambahan dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI baru-baru ini. Bek sayap kanan itu harus absen dalam empat laga Arema di Super League 2025-2026.
Awalnya, Bayu hanya absen dalam satu laga saat Arema mengalahkan Semen Padang di Pekan 11 lalu (3/11/2025). Namun, Komdis PSSI memberinya tambahan hukuman larangan bermain akibat kartu merah langsung yang diterimanya di laga lawan Borneo FC Samarinda di Pekan 10 (26/10/2025).
Sanksi tambahan itu diputuskan Komdis PSSI mwlalui sidang pada 30 Oktober 2025. Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan Komdis PSSI dengan nomor 059/L1/SK/KD-PSSI/X/2025.
Surat itu menyatakan Bayu didakwa melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Komdis PSSI menyebut pemain asal Medan itu melakukan pelanggaran serius, bertindak kasar, yaitu melakukan tekel keras terhadap pemain lawan, serta mendapatkan kartu merah langsung.
“Merujuk kepada Pasal 49 ayat 1 huruf (b) dan ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Sdr. Bayu Setiawan diberikan hukuman tambahan larangan bermain sebanyak 3 (tiga) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat,” tulis Komdis PSSI dalam surat keputusannya.
Bayu Setiawan Dapat Sanksi Tambahan Berupa Denda dan Tak Bisa Banding
Selain larangan bermain selama empat pertandingan sejak laga Pekan 11 lawan Semen Padang hingga laga Pekan 14 lawan Makut United, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp10 juta. Sialnya, Arema tak diperkenankan mengajukan banding untuk hukuman tersebut.
“Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 117 Kode Disiplin PSSI,” imbuh Komdis PSSI.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.”
