More

    Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Masih Berstatus P19, Apa Maksudnya?

    - Advertisement -
    - Advertisement -

    Kasus Kanjuruhan Disaster 2 saat ini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan status P19. Karena proses hukum sudah berjalan, mau tak mau, Aremania pun harus mengerti maksud dari istilah-istilah hukum tersebut.

    Dalam istilah hukum, dikenal kode-kode yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001. Keputusan itu berisi tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

    Kode-kode tersebut merupakan kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Setidaknya ada 53 kode berawalan P yang digunakan dengan makna yang berbeda-beda.

    Inilah Makna Kode-kode Istilah Hukum dari P1 Sampai P53, Termasuk yang Dipakai Untuk Berkas Kasus Kanjuruhan Disaster 2

    P1: Penerimaan laporan (tetap)
    P2: Surat perintah penyelidikan
    P3: Rencana penyelidikan
    P4: Permintaan keterangan
    P5: Laporan hasil penyelidikan
    P6: Laporan terjadinya tindak pidana
    P7: Matrik perkara tindak pidana
    P8: Surat perintah penyidikan
    P8A: Rencana jadwal kegiatan penyidikan
    P9: Surat panggilan saksi/tersangka
    P10: Bantuan keterangan ahli
    P11: Bantuan pemanggilan saksi/ahli
    P12: Laporan pengembangan penyidikan
    P13: Usul penghentian penyidikan/penuntutan
    P14: Surat perintah penghentian penyidikan
    P15: Surat perintah penyerahan berkas perkara
    P16: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana
    P16A: Surat perintah penunjukkan jaksa penuntut umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana
    P17: Permintaan perkembangan hasil penyelidikan
    *P18: Hasil penyelidikan belum lengkap*
    *P19: Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi*
    P20: Pemberitahuan bahwa waktu penyidikan telah habis
    *P21: Pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap*
    *P21A: Pemberitahuan susulan hasil penyidikan sudah lengkap*
    P22: Penyerahan tersangka dan barang bukti
    P23: Surat susulan penyerahan tersangka dan barang bukti
    P24: Berita acara pendapat
    P25: Surat perintah melengkapi berkas perkara
    P26: Surat ketetapan penghentian penuntutan
    P27: Surat ketetapan pencabutan penghentian penuntutan
    P28: Riwayat perkara
    P29: Surat dakwaan
    P30: Catatan penuntut umum
    P31: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Biasa (APB)
    P32: Surat pelimpahan perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk mengadili
    P33: Tanda terima surat pelimpahan perkara APB/APS
    P34: Tanda terima barang bukti
    P35: Laporan pelimpahan perkara pengamanan persidangan
    P36: Permintaan bantuan pengawalan/pengamanan persidangan
    P37: Surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana
    P38: Bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa
    P39: Laporan hasil persidangan
    P40: Perlawanan jaksa penuntut umum terhadap penetapan Ketua Pengadilan Negeri/penetapan hakim
    P41: Rencana tuntutan pidana
    P42: Surat tuntutan
    P43: Laporan tuntuan pidana
    P44: Laporan jaksa penuntut umum segera setelah putusan
    P45: Laporan putusan pengadilan
    P46: Memori banding
    P47: Memori kasasi
    P48: Surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
    P49: Surat ketetapan gugurnya/hapusnya wewenang mengeksekusi
    P50: Usul permohanan kasasi demi kepentingan hukum
    P51: Pemberitahuan pemidanaan bersyarat
    P52: Pemberitahuan pelaksanaan pelepasan bersyarat
    P53: Kartu perkara tindak pidana.

    Ikuti saluran WhatsApp kami, subscribe channel YouTube, ikuti Instagram, dan bergabung dengan kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

    🔥 Trending Minggu Ini

    Artikel Lainnya

    Memuat artikel otomatis