Komite Disiplin (Komdis) PSSI jatuhkan sanksi dobel untuk Arema atas pelemparan bus Persik Kediri, Kamis (15/5/2025). Keputusan itu diambil dalam sidang di hari yang sama.
Sanksi untuk Panpel Arema itu tertuang dalam surat keputusan bernomo 179/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut, Panpel Arema didakwa melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 Pasal 68 huruf (c) jo Pasal 69 ayat 1 dan ayat 2.
Pelanggaran terjadi dalam laga Arema vs Persik di Pekan 32 Liga 1 2024-2025 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Minggu (11/5/2025). Insiden tersebut terjadi saat bus yang mengangkut Skuad Persik dalam perjalanan pulang dari stadion atau di luar area teknis.
Sanksi yang diberikan berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak satu kali saat menjadi tuan rumah. Selain itu, Arema juga dikenai denda sebesar Rp20 juta.
Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Dobel Untuk Arema Kelima Kalinya
Sanksi ini merupakan yang kelima kalinya diterima Arema dari Komdis PSSI sepanjang gelaran Liga 1 2024-2025. Secara keseluruhan, Arema sudah merelakan Rp130 juta melayang gara-gara sanksi berupa denda.
Sebelumnya, Arema didenda Rp50 juta saat menang 1-0 di kandang Persis Solo, Stadion Manahan, Solo di Pekan 31. Denda itu lantaran ada enam pemain Arema yang dihadiahi kartu kuning oleh wasit dalam satu pertandingan.
Arema juga pernah kena sanksi denda Rp20 juta sebelum itu. Panpel Arema dinilai melanggar regulasi berupa tidak tersedianya cukup air saat mengalahkan Bali United 1-0 di Stadion Soepriadi, Kota Blitar.
Di stadion yang sama, Arema juga pernah kena denda sejumlah Rp30 juta karena insiden masuknya oknum ke area teknis lapangan. Pelanggaran itu terjadi di laga kandang ketika kalah 1-2 dari Persija Jakarta.
Sementara, sanksi pertama yang diderita Arema musim ini terjadi kala bermain imbang 1-1 di markas Persib Bandung. Saat itu, ada lima pemain Arema yang diganjar kartu kuning, sehingga harus bayar Rp10 juta.
