Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Syarat Penerbangan Terbaru Setelah PPKM Diperpanjang 1 November

Ongis Mbois by Ongis Mbois
19 October 2021
in Berita Terbaru
0 0
0
Subsidi Tiket Pesawat Murah Bakal Hadir Lagi

Pesawat terbang (C) SHUTTERSTOCK

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 1 November 2021. Pemerintah kali ini melakukan perubahan syarat penerbangan terbaru.

Aturan perjalanan untuk penumpang pesawat terbang sekarang ini menjadi lebih ketat. Sebab, selama PPKM diperpanjang lagi, aturan pemerintah tak lagi mengizinkan penggunaan bukti tes rapid antigen sebagai syarat untuk terbang.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Kini, pelaku perjalanan penerbangan domestik atau pengguna layanan pesawat terbang hanya diperbolehkan terbang dengan syarat menunjukkan hasil tes Rapid Test PCR.

Aturan terbaru itu berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Pulau Jawa dan Bali. Aturan perjalanan itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Rincian Syarat Penerbangan Terbaru

Aturan penerbangan teranyar itu mulai berlaku sejak Selasa, 19 Oktober 2021. Aturan itu mengatur secara lebih rinci mengenai persayaratan untuk para calon pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang.

Jika ingin terbang di wilayah Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Selain itu, mereka juga diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Yang dimaksud surat keterangan itu adalah hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum waktu keberangkatan. Aturan tes PCR ini berlaku untuk penumpang dengan bukti vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Bingung mau Rapid test dimana? baca deh Daftar Tempat Rapid Test Malang di Bawah 150 ribu

Tags: aturan PPKMPenerbangan ke MalangPPKM di Malang RayaPPKM DiperpanjangSyarat penerbanganSyarat Penerbangan Terbaru
ShareTweetSend
Previous Post

Puasa-puasa Sunnah di Momen Maulid Nabi Muhammad SAW

Next Post

Beda Syarat Penerbangan Terbaru dengan Sebelum PPKM Diperpanjang 1 November

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

Beda Syarat Penerbangan Terbaru dengan Sebelum PPKM Diperpanjang 1 November

19 October 2021
polisi mengamankan ppkm diperpanjang
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang Lagi Satu Minggu ke Depan

7 September 2021
Berita Terbaru

PPKM Diperpanjang, Malang Raya Turun Level Lho!

31 August 2021
Berita Terbaru

Daerah yang Menerapkan PPKM Level 4 Berkurang, Apa Kabar Malang Raya?

24 August 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.