Perwali dan Perbup PSBB Malang Raya sudah dibahas oleh para Pimpinan Daerah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu, Senin (1a/5/2020). Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati itulah yang akan menjadi landasan untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
Sebelumnya, Kementrian Kesehatan sudah memberikan izin atas pelaksanaan PSBB Malang Raya, Senin (11/5). Telah terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Untuk merespon keputusan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai perantara pengajuan PSBB itu mendorong agar Pemerintah Daerah (Pemda) Malang Raya segera menyelesaikan Perwali dan Perbub. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyebut, segala aturan yang akan menjadi landasan pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah harus disiapkan.
Karenanya, Khofifah meminta Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Malang Raya, Senin (11/5/2020). Jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu hadir dalam rakor untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB. Bertempat di Gedung Bakorwil Malang, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin, dan Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman juga turut hadir dalam rapat tertutup itu.
“Salah satu hal penting yang harus diperhatikan untuk PSBB di Malang Raya ini adalah pengaturan check point, dan pembatasan pergerakan manusia di tempat kerumunan, pasar, dan fasilitas umum,” kata Heru.
Perwali dan Perbup PSBB Malang Raya Bisa Mencontoh PSBB Surabaya Raya
Heru Tjahjono menegaskan, Malang Raya bisa mencontoh PSBB yang sudah diterapkan di Surabaya Raya sebelumnya. Harapannya, pelaksanaannya di Malang Raya bisa lebih baik.
Dicontohkannya, saat pelaksanaan PSBB di Surabaya, pada hari pertama sempat terjadi penumpukan arus lalu lintas di bundaran Waru sebagai salah satu titik check poin. Pelajaran yang bisa diambil adalah nantinya titik check poin di Malang Raya dengan karakteristik seperti Waru diharapkan bisa dicarikan solusinya.
Selanjutnya, untuk pengaturan pasar tradisional yang disebut-sebut berpotensi besar menjadi tempat rawan terjadi penyebaran covid-19. Menurutnya, sebaiknya ada aturan yang tegas dalam Perbup dan Perwali yang kini sedang disusun, bahwa pasar tradisional diatur dalam sistem physical distancing. Disarankannya, ada aturan ganjil genap untuk lapak di pasar yang diperbolehkan buka atau rekayasa pemindahan lapak ke area yang lebih luas seperti tepi jalan raya.
“Sesuai dengan arahan dari Gugus Tugas Pusat, pasar tradisional supaya memang tidak boleh adapenutupan. Ini agar kegiatan ekonomi bisa terus berjalan. Namun, yang terpenting tetap harus dilaksanakan physical distancing,” imbuhnya.
Dalam rakor tersebut juga dibahas tentang penyiapan titik-titik dapur umum untuk penyokong penerapan PSBB. Selain itu, penyiapan bantuan sosial (bansos) dari Pemprov Jatim bagi mereka yang terdampak covid-19 juga tak luput dari pembahasan.
Heru menyebut, satu hal lagi yang sangat penting dilakukan ketika izin pelaksanaan PSBB Malang Raya sudah diterbitkan Kemenkes. Pelaksanaan PSBB ini harus disosialisasikan kepada masyarakat Malang Raya.
“Dalam sistem pelaksanaannya juga harus dilakukan tahapan sosialisasi. Lalu, imbauan dan teguran serta tahap teguran dan penindakan,” tegasnya.






Discussion about this post