Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Ragam Sanksi Pelanggaran PSBB Malang Raya

Salah satu aturan dalam Perwali itu menyasar adalah pembatasan jam usaha di Kota Malang, antara pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
12 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
3 Hal yang Harus Diperhatikan Pelaku Usaha Saat PSBB Malang Raya

Pelaku usaha (C) SHUTTERSTOCK

Perwali dan Perbup tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya terdapat sejumlah aturan, baik untuk individu maupun tempat usaha. Sejumlah sanksi pelanggaran PSBB pun sudah disiapkan di dalamnya.

Sebelumnya, izin pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (11/5/2020). Surat bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 itu berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Perwali dan Perbup pun sudah dibahas di hari yang sama di Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil). Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengutus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Malang Raya tersebut. Turut hadir Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin, dan Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman.

Sekda Kota Malang, Wasto menyebut Perwal dalam penerapan PSBB yang dibuat Pemkot Malang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan adanya kebijakan Surat Edaran Wali Kota Malang selama masa pandemi covid-19.

Salah satu aturan dalam Perwali itu menyasar adalah pembatasan jam usaha di Kota Malang, antara pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, ada kesepakatan untuk wilayah Malang Raya, seluruh tempat usaha tutup pada pukul 21.00 WIB. Kesepakatan ini menyesuaikan aturan di Kota Batu yang mengharuskan tempat usaha tutup di jam yang sama. Khusus di bulan Ramadhan ini, tempat usaha diizinkan buka mulai pukul 04.00 WIB.

“Jadi, jam operasional tempat usaha di Malang Raya pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar itu, sanksi akan ditegakkan,” kata Wasto.

Sanksi Pelanggaran PSBB untuk Pelaku Usaha Malang Raya

Wasto menyebut, jika nantinya ada tempat usaha yang masih nekad buka di luar jam operasional tersebut, Pemkot Malang akan mengambil tindakan tegas melalui aparat terkait. Pelaku usahanya akan mendapatkan sanksi.

Aturan PSBB juga menyasar para pelaku usaha kuliner/tempat makan. Mereka diwajibkan memberlakukan sistem pembelian secara tak away/membungkus. Menurutnya, jika tidak dilaksanakan, dan masih ada tempat makan yang memperbolehkan pelanggannya makan di tempat, maka ada sanksi yang menanti.

“Tempat makan yang tidak melaksanakan take away akan kami beri stiker atau segel semacam police line, kalau ini Satpol PP line. Mereka yang masih melanggar juga bisa dicabut usahanya,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran-pelanggaran lainnya, sanksi pun sudah disiapkan. Menurutnya, pemberian sanksi saat pelaksanaan PSBB itu nantinya bisa beragam. Semuanya tergantung pada apa jenis aturan yang dilanggar.

“Dari Kapolda juga ada usulan sanksi dari warga yang melanggar bisa saja mendapatkan penundaan pengurusan perpanjangan SIM, dan SKCK. Sanksi-sanksi seperti itu juga bisa diterapkan,” imbuhnya.

Tahapan Pemberlakuan Sanksi untuk Pelanggaran PSBB

Wasto menjelaskan, sanksi yang disiapkan tersebut tidak bisa serta-merta diberlakukan. Nantinya, terdapat sejumlah mekanisme penerapannya yang bertahap setelah PSBB dilaksanakan.

Tahapan pertama berupa sosialisasi dan teguran yang berlaku selama tiga hari pertama penerapan PSBB. Sebab, esensi dari penerapan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19 itu adalah membatasi pergerakan orang.

“Setelah sosialisasi selama tiga hari, barulah ada sanksi dan penindakan tegas di hari berikutnya. Tujuan kamia membatasi agar pergerakan virus ini tidak menyebar di Malang Raya. Harapan pemerintah pusat, Mei ini bisa turun,” tandasnya.

Tags: PSBBPSBB di Kabupaten MalangPSBB Kabupaten MalangPSBB Malang Raya
Share1476TweetSend
Previous Post

Perwali dan Perbup PSBB Malang Raya Sudah Dibahas

Next Post

PSBB Kota Batu Perketat Protokol Kesehatan

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021
Mudik Lokal Lebaran 2021 Tidak Dilarang di 8 Daerah Ini
Berita Terbaru

Ketimbang PSBB, Bupati Malang Lebih Memilih PSBM

7 January 2021
Pemerintah RI Terapkan PSBB Ketat
Berita Terbaru

Pemerintah RI Terapkan PSBB Ketat Pekan Depan, Malang Raya Termasuk

6 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.