Perwali dan Perbup tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya terdapat sejumlah aturan, baik untuk individu maupun tempat usaha. Sejumlah sanksi pelanggaran PSBB pun sudah disiapkan di dalamnya.
Sebelumnya, izin pelaksanaan PSBB di Malang Raya sudah terbit Surat Keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (11/5/2020). Surat bernomor HK.01.07/MENKES/305/2020 itu berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu, Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penangan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Perwali dan Perbup pun sudah dibahas di hari yang sama di Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil). Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengutus Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono untuk memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Malang Raya tersebut. Turut hadir Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Zainuddin, dan Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Firman.
Sekda Kota Malang, Wasto menyebut Perwal dalam penerapan PSBB yang dibuat Pemkot Malang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan adanya kebijakan Surat Edaran Wali Kota Malang selama masa pandemi covid-19.
Salah satu aturan dalam Perwali itu menyasar adalah pembatasan jam usaha di Kota Malang, antara pukul 07.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, ada kesepakatan untuk wilayah Malang Raya, seluruh tempat usaha tutup pada pukul 21.00 WIB. Kesepakatan ini menyesuaikan aturan di Kota Batu yang mengharuskan tempat usaha tutup di jam yang sama. Khusus di bulan Ramadhan ini, tempat usaha diizinkan buka mulai pukul 04.00 WIB.
“Jadi, jam operasional tempat usaha di Malang Raya pukul 04.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar itu, sanksi akan ditegakkan,” kata Wasto.
Sanksi Pelanggaran PSBB untuk Pelaku Usaha Malang Raya
Wasto menyebut, jika nantinya ada tempat usaha yang masih nekad buka di luar jam operasional tersebut, Pemkot Malang akan mengambil tindakan tegas melalui aparat terkait. Pelaku usahanya akan mendapatkan sanksi.
Aturan PSBB juga menyasar para pelaku usaha kuliner/tempat makan. Mereka diwajibkan memberlakukan sistem pembelian secara tak away/membungkus. Menurutnya, jika tidak dilaksanakan, dan masih ada tempat makan yang memperbolehkan pelanggannya makan di tempat, maka ada sanksi yang menanti.
“Tempat makan yang tidak melaksanakan take away akan kami beri stiker atau segel semacam police line, kalau ini Satpol PP line. Mereka yang masih melanggar juga bisa dicabut usahanya,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk pelanggaran-pelanggaran lainnya, sanksi pun sudah disiapkan. Menurutnya, pemberian sanksi saat pelaksanaan PSBB itu nantinya bisa beragam. Semuanya tergantung pada apa jenis aturan yang dilanggar.
“Dari Kapolda juga ada usulan sanksi dari warga yang melanggar bisa saja mendapatkan penundaan pengurusan perpanjangan SIM, dan SKCK. Sanksi-sanksi seperti itu juga bisa diterapkan,” imbuhnya.
Tahapan Pemberlakuan Sanksi untuk Pelanggaran PSBB
Wasto menjelaskan, sanksi yang disiapkan tersebut tidak bisa serta-merta diberlakukan. Nantinya, terdapat sejumlah mekanisme penerapannya yang bertahap setelah PSBB dilaksanakan.
Tahapan pertama berupa sosialisasi dan teguran yang berlaku selama tiga hari pertama penerapan PSBB. Sebab, esensi dari penerapan PSBB untuk memutus mata rantai covid-19 itu adalah membatasi pergerakan orang.
“Setelah sosialisasi selama tiga hari, barulah ada sanksi dan penindakan tegas di hari berikutnya. Tujuan kamia membatasi agar pergerakan virus ini tidak menyebar di Malang Raya. Harapan pemerintah pusat, Mei ini bisa turun,” tandasnya.
Discussion about this post