Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya akan berakhir 30 Mei 2020 mendatang. Namun, Pemerintah Kota Malang menegaskan tak akan memperpanjang masa PSBB Malang Raya yang digelar untuk memutus mata rantai covid-19 tersebut.
Pemkot Malang melalui Kabag Humas Pemkot Malang Nur Widianto menyebut PSBB di wilayah Kota Malang hanya berlaku selama 14 hari saja, terhitung sejak 17 Mei 2020 lalu. Setelah itu, pihaknya memastikan tak akan ada permohonan perpanjangan kepada Kementrian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Widianto menjelaskan, Pemkot Malang punya alasan tersendiri mengenai tidak diperpanjangnya masa PSBB ini. Jika melihat perkembangan di lapangan, menurutnya faktor ekonomi masyarakat menjadi alasan utamanya.
“Fase yang begitu lama terkait dengan aktivitas ekonomi yang terhenti karena ada pembatasan ini kan menjadi perhatian,” kata Widianto dilansir Malang Times.
Pemkab Malang Berharap Masa PSBB Malang Raya Cuma 14 Hari
Pemerintah Kabupaten Malang tidak secara tegas menyebut tak akan memperpanjang masa berlaku PSBB di wilayahnya. Namun, harapannya PSBB ini cuma diberlakukan selama 14 hari saja hingga 30 Mei mendatang.
Bupati Malang, HM Sanusi belum dapat memastikan apakah PSBB bakal berakhir sesuai dengan jadwal semua atau ada perpanjangan. Pasalnya, sejak diberlakukan 17 Mei lalu, PSBB belum berdampak signifikan menurunkan jumlah pasien covid-19 di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berharap dua minggu ini selesai. Apabila semua masyarakat mematuhi, semua menjaga, sehingga tidak ada perkembangan, PSBB tidak akan diperpanjang,” ujar Sanusi.






Discussion about this post