Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Perbup PSBB Tetap Berlaku, 50 Persen Lebih Longgar

Peraturan Bupati itu bakal diberlakukan sebagian ketika Kabupaten Malang ikut menerapkan masa transisi menuju new normal seperti yang dicanangkan Pemerintah RI.

Ongis Mbois by Ongis Mbois
30 May 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
PSBB Parsial Batal, Pemkab Malang Terapkan di Seluruh Kecamatan

Wanita bermasker (C) SHUTTERSTOCK

Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan Perbup PSBB tetap berlaku meski Pembatasan Sosial Berskala Besar di Malang Raya berakhir Sabtu (30/5/2020) ini. Hanya saja, aturan di dalamnya lebih dilonggarkan 50 persen.

Peraturan Bupati itu bakal diberlakukan sebagian ketika Kabupaten Malang ikut menerapkan masa transisi menuju new normal seperti yang dicanangkan Pemerintah RI. Wacana pemberlakukan new normal itu rencananya bakal dimulai Juni dalam rangka beradaptasi untuk hidup berdampingan dengan covid-19.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Bupati Malang, HM Sanusi menjelaskan, Perbup PSBB Malang Raya yang membatasi ruang gerak masyarakat akan dilonggarkan sebagian. Hal ini dirasa paling cocok dengan poin-poin penting sebagai acuan new normal yang akan diterapkan.

“Physical distancing dan protokol kesehatan tetap diperketat. Nanti semua warga diwajibkan pakai masker dan di Perbup (PSBB) yang membahas larangan-larangan itu akan diperlonggar 50 persen,” kata Sanusi dilansir Malang Times.

Perbup PSBB Tetap Berlaku, Ini Poin yang Diperlonggar

Sanusi menyebut ada sejumlah larangan yang tadinya diterapkan dalam PSBB kini dicabutnya. Pencabutan larangana itu terhitung sekitar 50 persen.

Secara garis besar, masyarakat diperbolehkan untuk beraktifitas secara normal. Namun, yang wajib diterapkan dan tidak boleh dilanggar adalah protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas, menjaga kebersihan, mencuci tangan secara rutin, dan selalu menjaga jarak aman selama new normal.

“Toko boleh buka, tapi kapasitas pengunjungnya kalau itu katakan (bisa menampung) seratus (pengunjung) itu dibatasi hanya 50. Tempat ibadah dibuka semua seperti biasa, sholat berjamaah boleh, tapi tetap harus jaga jarak, pakai masker, pakai hand sanitizer dan memakai sajadah sendiri,” imbuhnya.

Work From Home Turut Dicabut

Sanusi menegaskan, imbauan untuk Work From Home (WFH) secara tidak langsung turut dicabutnya. Syaratnya sama, protokol kesehatan harus menjadi prioritas utama.

“Itu yang para pekerja, semua boleh bekerja lagi. Perusahaan boleh (beroprasi) seperti biasa, cuma tetap diupayakan jaga jarak, memakai masker, dan rutin cuci tangan,” tandasnya.

Tags: aturan khusus PSBBAturan PSBBfase new normaNew NormalPembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)PSBBPSBB di Kabupaten MalangPSBB Malang Raya
Share160TweetSend
Previous Post

Aturan Transisi New Normal untuk Dunia Usaha di Kota Malang

Next Post

Labore Coffee and Eatery, Cafe Hitz Jaman Now

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB
Berita Terbaru

Warga Malang Harus Tahu Perbedaan PPKM dengan PSBB

13 January 2021
Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19
Berita Terbaru

Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19

10 January 2021
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Kebijakan PPKM di Kota Batu Siap Diterapkan

9 January 2021
Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM
Berita Terbaru

Pemerintah Kota Malang Menerapkan Kebijakan PPKM

8 January 2021

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.