Saturday, June 13, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Ongis Mbois by Ongis Mbois
14 October 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
JKP, Program Baru BPJS Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Kartu BPJS (C) GALUH.ID

Ada program baru BPJS Ketenagakerjaa yang disebut JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program baru tersebut ada di dalam UU Cipta Kerja.

Program JKP ini diklaim menawarkan perlindungan kepada para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, program tersebut dapat difungsikan layaknya uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Anda bisa menemukan ketentuan JKP dalam pasal selipan baru, yakni asal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tersebut dalam pasal itu bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Sumber Pendanaan Program JKP

Untuk program awal, sumber pendanaan JKP ini berasal dari pemerintah. Kemudian, untuk selanjutnya, dananya akan diambilkan dari rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan sumber pendanaan tersebut, diharapkan JKP dapat memberikan banyak manfaat. Seperti yang dijelaska, sasaran utamanya yang bakal menikmati program ini adalah mereka yang menjadi korban PHK.

Sekadar untuk diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: BPJSBPJS KetenagakerjaanJKP
ShareTweetSend
Previous Post

Daftar ATM BRI di Malang Raya

Next Post

Coban Jidor Jabung, Rute dan Harga Tiketnya 2020

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

Arema Turut Rayakan HUT Kabupaten Malang ke-1261

28 November 2021
Tata Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
Berita Terbaru

Tata Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

3 November 2020
BPJS Naik lagi
Berita Terbaru

Iuran BPJS Bakal Naik Per 1 Juli 2020

13 May 2020

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.