Ada program baru BPJS Ketenagakerjaa yang disebut JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program baru tersebut ada di dalam UU Cipta Kerja.
Program JKP ini diklaim menawarkan perlindungan kepada para pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, program tersebut dapat difungsikan layaknya uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Anda bisa menemukan ketentuan JKP dalam pasal selipan baru, yakni asal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tersebut dalam pasal itu bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika terjadi PHK ada manfaat berupa peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta diberi akses untuk pekerjaan baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber Pendanaan Program JKP
Untuk program awal, sumber pendanaan JKP ini berasal dari pemerintah. Kemudian, untuk selanjutnya, dananya akan diambilkan dari rekomposisi iuran program jaminan sosial dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan sumber pendanaan tersebut, diharapkan JKP dapat memberikan banyak manfaat. Seperti yang dijelaska, sasaran utamanya yang bakal menikmati program ini adalah mereka yang menjadi korban PHK.
Sekadar untuk diketahui, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program jaminan sosial. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.