Apakah kamu pernah mengibarkan bendera setengah tiang di depan rumah? Setidaknya ada enam momen khusus yang mengharuskan bangsa Indonesia mengibarkan bendera merah putih hanya sampai pada bagian tengah-tengah tiangnya saja.
Menariknya, tradisi mengibarkan bendera merah putih setengah tiang ini dilakukan berdasarkan sebuah Undang-Undang. Kewajiban yang menjadi kebiasaan ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009, pasal 12, nomor 4 hingga 11. Sementara, untuk pengibaran/penaikan serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2.
Memang, jika mengacu pada maknanya, bendera yang dikibarkan tidak satu tiang penuh itu merupakan sebuah tanda berkabung, utamanya dalam lingkup bernegara. Tak heran jika ada bendera merah putih yang dikibarkan setengah tiang artinya ada sosok penting yang berpulang.
Inilah 6 Momen Bangsa Indonesia Mengibarkan Bendera Setengah Tiang
1. Meninggalnya Presiden atau Wakil Presiden
Dalam UU Nomor 24 tahun 2009 sudah dijelaskan, apabila ada Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang wajib dilakukan. Waktu pelaksanaan pengibarannya selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pengibaran itu wajib dilakukan oleh seluruh instansi, baik pemerintah maupun swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
2. Meninggalnya Pimpinan Lembaga Negara dan Menteri
Jika yang meninggal dunia adalah pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri, maka pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut. Namun, pengibarannya hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
3. Meninggalnya Anggota Lembaga Negara, dan Kepala Daerah
Selain itu, ketika ada momen meninggalnya anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pengibaran Bendera Negara setengah tiang juga dilakukan. Pengibaran ini dilakukan selama satu hari, tetapi hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
4. Mengenang Pahlawan Revolusi
Ada apa di tanggal 30 September? Masih ingatkah kamu pada peristiwa G 30 S/PKI yang terjadi pada tanggal tersebut? Ya, pengibaran bendera merah putih setengah tiang jika dilakukan di momen ini.
Tujuan dilakukan tradisi tersebut sebagai penghormatan kepada para Pahlawan Revolusi yang gugur dalam tragedi pengkhianatan tersebut.
5. Tragedi Terorisme
Peristiwa memilukan tindak terorisme yang dikenal dengan sebutan Bom Bali terjadi pada 2 Oktober 2006 juga turut diperingati dengan pengibaran bendera merah putih setengah tiang. Ini dilakukan setiap tahunnya demi berbelasungkawa atas dasar kemanusiaan terhadap korban dan keluarga korban.
6. Bencana Alam
Pada 26 Desember 2004 terjadi bencana alam tsunami dahsyat yang melanda pesisir Aceh dan sekitarnya. Untuk mengenang peristiwa ini setiap tanggal tersebut dikibarkanlah bendera merah putih setengah tiang.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.