Di Indonesia ada tradisi mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus. Tradisi ini dilakukan mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus.
Seluruh warga Negara Kesatuan Republik Indonesia memang diwajibkan memasang bendera negara. Bendera merah putih itu biasanya dikibaarkan di tiang dengan ukurang yang sudah ditentukan dan diletakkan di depan setiap rumah warga.
Tradisi ini dilakukan untuk memeringati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang dirayakan setiap 17 Agustus. Namun, bendera itu tetap dikibarkan meski sudah lewat tanggal tersebut.
Kewajiban mengibarkan bendera merah putih yang sudah menjadi tradisi itu ternyata sudah diatur dalam sebuah Undang-undang. Hal sepenting ini ternyata tak semua warga Indonesia yang mengetahuinya.
Undang-undang yang Mewajibkan Mengibarkan Bendera Merah Putih Tiap Bulan Agustus
Kewajiban mengibarkan bendera merah putih setiap bulan Agustus itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 214 Tahun 2009. UU itu berisi tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pengibaran bendera itu dibahas dalam Pasal 7 Ayat (3). Pasal itu menyebutkan, bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia pada 17 Agustus.
“Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan hari kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” begitu bunyi pasal tersebut.
Aturan Lain Tentang Pengibaran Bendera Merah Putih
Undang-undang itu mewajibkan semua warga Indonesia tanpa terkecuali, baik yang mampu maupun tidak mampu. Dalam Pasal 7 Ayat (4) juga tertulis adanya kewajiban pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu.
“Dalam rangka pengibaran bendera negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Heroiknya Kompi Gagak Lodra dalam Pertempuran Kalijahe
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.