Tercatat 947 calon jamaah haji Kota Malang batal berangkat ke Tanah Suci Mekah. Pasalnya, tahun ini Meneteri Agama, Fachrul Razi memutuskan meniadakan ibadah haji di tengah pandemi covid-19.
Keputusan Kemenag itu tertulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Sesuai keputusan tersebut, calon jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji akan diprioritaskan mengisi kuota tahun berikutnya, 2021.
Dilansir dari Malang Times, Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Dr H Muhtar Hazawawi MAg menyabut, Kota Malang sebenarnya mendapatkan kuota haji sebanyak seribu lebih. Namun, khusus untuk tahun 2020 ini, baru ada 947 jamaah haji yang melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
“Kebijakan selanjutnya akan menyesuaikan dengan keputusan menteri agama (KMA),” ujar Muhtar, Selasa (2/6/2020).
947 Calon Jamaah Haji Kota Malang Punya 2 Opsi
Muhtar menawarkan dua opsi pada calon jamaah haji Kota Malang. Selain bisa secara otomatis menjadi peserta haji tahun depan, mereka juga punya opsi mengambil uang yang sudah disetorkan untuk biaya perjalanan haji.
Sementara, masih menurutnya, jamaah haji yang tidak mengambil biaya ye3ang telah dibayarkan, maka uangnya akan disimpan secara terpisah. Setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
“Istilahnya itu akan menjadi tabungan dari jamaah haji tersebut,” imbuhnya.
Aturan Lainnya dalam Keputusan Menteri Agama
Dalam KMA itu juga dijelaskan, selanjutnya nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji. Uang itu diberikan paling lambat 30 hari kerja sebelum keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Lalu, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dinyatakan batal. BPIH pun dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal yang sama berlaku pula untuk pembimbing dan unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020.
Yang terakhir, semua paspor jamaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 bakal dikembalikan kepada pemilik masing-masing.
Discussion about this post