Kementrian Agama RI sudah memutuskan terkait penundaan ibadah haji 2020. Untuk mendukung keputusan tersebut, Kemenag Kota Batu mensosialisasikan kepada masyarakat, utamanya para calon jamaah haji asal Kota Batu.
Kepala Kantor Kemenag Kota Batu, Drs Nawawi meminta semua calon jamaah haji yang terdaftar di tempat mereka untuk bersabar. Sebab para calon jamaah haji itu dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci Mekah tahun 2020 ini.
Jika sesuai jadwal, seharusnya, para jamaah haji asal Indonesia bakal diberangkatkan pada 26 Juni 2020. Namun, keberangkatan mereka terpaksa tertunda di tengah pandemi covid-19. Sebab, hingga kini pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum membuka akses untuk kedatangan para jamaah haji dari luar negeri karena pandemi tersebut.
“Untuk sementara CJH Batu yang berjumlah 179 harus bersabar. Sebab, keberangkatan ditunda sampai 2021,” kata Nawawi dilansir Malang Times.
Penundaan Ibadah Haji 2020 Berlaku untuk Semuanya
Nawawi menjelaskan, penundaan waktu pelaksanaan ibadah haji itu bukan cuma untuk calon jamaah haji asal Kota Batu saja. Seluruh calon tamu Allah itu terpaksa harus mengundur kehadiran mereka di Tanah Suci hingga tahun 2021.
Kantor Kemenag Kota Batu berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Agama RI, Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 H, atau pada 2020. Bahkan, aturan itu bukan cuma berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji tahun 2020, melainkan untuk WNI yang mendapatkan undangan (visa khusus) dari Mekah dan Madinah.
“Akhirnya, keberangkatan 179 calon jamaah haji di Kemenag Batu ditunda sampai pada 2021. Tentu, mengacu pada surat edaran Kemenag RI. Menimbang otoritas kerajaan Saudi belum juga memastikan akses pelaksanaan kegiatan haji. Serta peristiwa covid-19 tentu ada hikmahnya,” tegasnya.
Discussion about this post