Pada masa transisi jelang new normal yang dicanangkan Pemerintah Pusat, tempat-tempat ibadah, khususnya di Kota Malang yang tadinya agak dibatasi karena covid-19, kini terbuka kembali. Hanya saja, ada sejumlah aturan new normal yang diberlakukan di Kota Malang.
Tempat ibadah seperti masjid, gereja dan sebagainya, kini bisa menjalankan aktivitas peribadatan selepas berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya. Walikota Malang, Sutiaji menegaskan, memang sejak awal tak ada pelarangan beribadah, asalkan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Dalam salah satu pasal di Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) disebutkan tempat ibadah wajib menjalankan protokol kesehatan jika ingin tetap menggelar ibadah berjamaah.
Dalam Perwali Pasal 18 disebutkan sejumlah syarat atau aturan untuk tempat ibadah. Yang pertama, pengelola tempat ibadah harus menyediakan fasilitas kesehatan covid-19, seperti thermo gun (pengukur suhu tubuh), tempat cuci tangan, dan hand sanitizer. Selain itu, mereka yang menjalankan ibadah juga diwajibkan memakai masker.
Lalu Apa Lagi Aturan New Normal untuk Tempat Ibadah?
Pengurus tempat ibadah yang bersangkutan harus menyiapkan petugas khusus untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah. Wajib pula melakukan pembersihan dengan penyemprotan disinfektan secara berkala.
Tempat ibadah juga wajib memberlakukan physical distancing (pembatasan jarak) dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi dengan jarak minimal satu meter. Waktu pelaksanaan ibadah juga disarankan untuk dipersingkat tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Walikota Malang Pantau Tempat Ibadah
Walikota Malang, Sutiaji menegaskan, pihaknya juga terus memantau pelaksanaan peribadatan di seluruh tempat ibadah di wilayahnya. Tempat ibadah yang tidak menjalankan aturan tersebut di atas, bakal tidak diperbolehkan menjalankan proses peribadatan berjamaah.
Menurutnya, semua tempat ibadah tanpa terkecuali harus tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 dengan baik. Dalam Perwali juga sudah tegas disebutkan pelarangan tempat ibadah dibuka tanpa pemberlakuan protokol kesehatan.
“Gereja, masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Kota Malang kami pantau. Jika tidak memenuhi persyaratan, maka belum diperbolehkan beroperasional,” pungkasnya.
Discussion about this post