Larangan mudik Lebaran 2021 alias Hari Raya Idhul Fitri 1442 H ternyata diperpanjang. Larangan itu berlaku mulai 22 April 2021.
Pelarangan mudik tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021. SE itu berisi tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
“Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021),” begitu bunyi addendum yang ditandatangani Doni Monardo, tertanggal 21 April 2021.
Sementara, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah masih berlaku. SE itu berlaku untuk larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Maksud dan Tujuan Larangan Mudik Lebaran 2021 Diperpanjang
Larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan dengan sejumlah maksud dan tujuan. Maksud dan tujuan tersebut juga tertera dalam adendum Surat Edaran yang sama ditandatangani Doni Munardo.
“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei -24 Mei 2021),” begitu bunyi adendumnya.
Sementara, tujuan addendum yang menambah waktu pembatasan mudik itu adalah untuk mengantisipasi arus pergerakan masyarakat. Tujuannya tentu untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran kasus Covid 19.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.