Ada beberapa aturan new normal yang harus ditaati para pengelola tempat wisata, seperti hotel dan pertokoan di Kota Batu. Hal itu diatur dalam Perwali Kota Batu Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Status Transisi Darurat Ke Pemulihan.
Walikota Batu, Dra. Dewanti Rumpoko M.Si menjelaskan, diakui atau tidak, pasti ada keraguan atau ketidaksiapan dengan situasi kondisi yang belum sepenuhnya normal ini. Salah satu yang ditakutkannya adalah bakal banyak pelaku usaha, utamanya di dunia wisata yang tidak mampu mengantisipasi membludaknya pengunjung.
Karenanya, Dewanti tidak meminta semua pengelola tempat wisata membuka usahanya. Menurutnya, yang boleh dibuka hanyalah tempat wisata yang siap saja.
“Misalnya, selain beberapa wahana di Jawa Timur Park, ada Selecta dan tempat wisata berbasis alam seperti Coban, Paralayang bisa dibuka. Ini karena mereka aktivitasnya siang dan Insya Allah tidak memiliki risiko tinggi,” kata Dewanti.
Lalu, Apa Saja Aturan New Normal untuk Tempat Wisata di Kota Batu?
Dewanti menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus ditaati oleh para pengelola tempat wisata di Kota Batu. Yang utama, tentu mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah menjadi ketentuan wajib.
Pertama, pada kegiatan luar rumah, seperti kegiatan berwisata ini, penanggungjawab kegiatan harus
memberikan perhatian khusus bagi setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-I9. Sebut saja penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, dan berusia lebih dari 6O tahun.
Selain menggunakan masker, setiap orang wajib melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir, sabun, atau hand sanitiser, dengan perilaku hidup bersih sehat (PHBS). Kemudian, setiap orang harus menjaga jarak (physical distancing) dengan jarak satu meter.
Saat berwisata pun masyarakat wajib menghindari kerumunan. Jika merasa mengalami gejala, sebaiknya melakukan isolasi/karantina mandiri. Anda bisa melakukannya di rumah dan/atau ruang isolasi/karantina khusus sesuai protokol kesehatan bagi OTG,ODP, dan PDP gejala ringan.
Discussion about this post