Ada sejumlah aturan penjualan hewan kurban untuk Idhul Adha (lebaran haji/kurban) 1441 Hijriyah di tengah pandemi covid-19. Aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).
Surat Edaran itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (covid-19). Salah satu isinya mengatur bagaimana aturan penjualan hewan kurban di masa new normal saat ini.
Memang, hari raya Idhul Adha tahun ini masih sekitar sebulan lagi, tepatnya jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Namun, biasanya jauh-jauh hari pedagang hewan kurban sudah bermunculan di sejumlah sudut kota, tak terkecuali di Malang Raya.
Dipastikan, lebaran haji tahun ini bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana sekarang ini di sejumlah daerah di Indonesia memasuki era new normal di tengah pandemi covid-19. Untuk bisa menjalankan usahanya, ada sejumlah aturan yang harus mereka patuhi, juga bagi para pembeli hewan kurban.
Apa Saja Aturan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19?
Demi mencegah persebaran covid-19, penjualan dan pemotongan kurban kurban harus diperhatikan. Tentunya, protokol kesehatan pencegahan persebaran covid-19 harus diutamakan.
Setiap orang yang terlibat tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari perpindahan orang antarwilayah. Bagi penjual, selain masker juga harus mengenakan baju lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai. Sementara untuk pembeli, diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum dan setelah berinteraksi dengan penjual maupun hewan kurban.
Selain itu, kebersihan hewan kurban maupun tempat/kandangnya harus diperhatikan pula. Kesehatan hewan kurban harus diperiksakan kepada petugas terkait. Penjualan hewan ini juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
Discussion about this post