Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Aturan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Ongis Mbois by Ongis Mbois
12 June 2020
in Berita Terbaru
0 0
0
Aturan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Ada sejumlah aturan penjualan hewan kurban untuk Idhul Adha (lebaran haji/kurban) 1441 Hijriyah di tengah pandemi covid-19. Aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH).

Surat Edaran itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Corona Virus Disease (covid-19). Salah satu isinya mengatur bagaimana aturan penjualan hewan kurban di masa new normal saat ini.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Memang, hari raya Idhul Adha tahun ini masih sekitar sebulan lagi, tepatnya jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang. Namun, biasanya jauh-jauh hari pedagang hewan kurban sudah bermunculan di sejumlah sudut kota, tak terkecuali di Malang Raya.

Dipastikan, lebaran haji tahun ini bakal berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana sekarang ini di sejumlah daerah di Indonesia memasuki era new normal di tengah pandemi covid-19. Untuk bisa menjalankan usahanya, ada sejumlah aturan yang harus mereka patuhi, juga bagi para pembeli hewan kurban.

Apa Saja Aturan Penjualan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19?

Demi mencegah persebaran covid-19, penjualan dan pemotongan kurban kurban harus diperhatikan. Tentunya, protokol kesehatan pencegahan persebaran covid-19 harus diutamakan.

Setiap orang yang terlibat tetap menggunakan masker, menjaga jarak fisik, dan menghindari perpindahan orang antarwilayah. Bagi penjual, selain masker juga harus mengenakan baju lengan panjang, dan sarung tangan sekali pakai. Sementara untuk pembeli, diwajibkan mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum dan setelah berinteraksi dengan penjual maupun hewan kurban.

Selain itu, kebersihan hewan kurban maupun tempat/kandangnya harus diperhatikan pula. Kesehatan hewan kurban harus diperiksakan kepada petugas terkait. Penjualan hewan ini juga harus melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.

Tags: aturan new normalBerita CoronaCorona di Malangfase new normalHari Raya KurbanIdhul AdhaLebaran HajiNew NormalVirus Corona
Share118TweetSend
Previous Post

Pembukaan TNBTS Masih Menunggu Keputusan Pusat

Next Post

Perbedaan Rapid Test dan Swab Test/PCR

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay
Berita Terbaru

Mutasi Corona B117 Masuk Indonesia, Berikut Informasinya!

2 March 2021
Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19
Berita Terbaru

Kesiapan Pemkot Malang Melakukan Vaksinasi Covid-19

10 January 2021
Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru
Berita Terbaru

Isi Surat Edaran Wali Kota Malang Tentang Libur Nataru

24 December 2020
PPKM Diperpanjang, Agenda Wisata di Kota Batu Jalan Terus
Berita Terbaru

Surat Edaran Wali Kota Batu Tentang Libur Nataru

24 December 2020

Discussion about this post

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.