Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bakal diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. Lantas apa sajakah aturan PPKM Darurat yang sudah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan angka kasus covid-19 di Indonesia tersebut?
PPKM Darurat itu berlaku di seluruh provinsi yang ada di Pulau Jawa dan Bali. Mulai dari Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, hingga Bali.
Ada 44 kota dan kabupaten yang wajib menerapkan aturan anyar ini. Ada Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Purwakarta, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Untuk wilayah Jateng dan Yogya ada Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Sementara, untuk Jawa Timur ada Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, dan Kota Blitar.
Lantas Apa Saja Aturan PPKM Darurat?
Berdasarkan dokumen yang diterima WEAREMANIA, ada beberapa poin aturan yang akan diterapkan dalam PPKM Darurat ini. Aturan tersebut dijamin lebih ketat dari PPKM Mikro yang sebelumnya diterapkan.
Dalam aturan baru itu disebutkan, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup total. Kegiatan seperti makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima pesan antar/delivery oder/take away, dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Lalu, disebutkan pula seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara online/daring, atau tidak ada pembelajaran tatap muka. Selain itu, Work From Home (WFH) bagi pekerja sektor non essential dilakukan 100%, sedangkan untuk sektor essential dibolehkan maksimal 50% staf Work From Office (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara, untuk sektor kritikal diperbolehkan stafnya WFO 100% dengan protokol kesehatan.
Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi maksimal 50%, sedangkan untuk apotek dan toko obat bisa buka selama 24 jam penuh.
Perlakukan berbeda diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek). Mereka diperbolehkan beroperasi 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara waktu. Begitu pula fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya).
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.