Pembiayaan pengobatan virus covid-19 yang tidak sedikit terkadang menyulitkan keluarga pasien. Selain itu, wabah virus Covid-19 makin meluas dengan jumlah penderita positif terus bertambah.
Dilansir dari Indo Politika, salah satu anak dari pasien virus Covid-19 yang dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta mengungkapkan bahwa biaya perawatan ayahnya yang terkena Covid-19 mencapai Rp500 juta. Dampak dari Covid-19 bukan main-main. Sudah 3x tes swab masih positif. Biaya perawatannya mencapai hingga Rp502.437.515. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa pembiayaan pengobatan virus covid-19 tidak sepenuhnya berasal dari pemerintah.
Meski Presiden Jokowi sudah menetapkan pandemi virus Covid-19 sebagai bencana nasional, yang artinya pemerintah akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan. Namun biaya tersebut tetap lah harus dibayarkan ke pihak rumah sakit.
Keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan mengapa dia tidak mendapatkan pelayanan gratis dari pemerintah seperti pasien-pasien lainnya. Salah satu alasannya karena dia dirawat di rumah sakit swasta dan sejak awal dinyatakan positif Covid-19, orang tuanya tidak mendapatkan rujukan ke rumah sakit pemerintah.
Dengan kasus ini, alangkah baiknya jika kita mencegah penyebaran virus Covid-19 daripada mengobati. Dari dampak yang ditimbulkan dan juga masalah biaya, itu akan memberatkan keluarga pasien. Juga perlu diperhatikan dalam merujuk pasien positif Covid-19. Sebisa mungkin, pasien Covid-19 bisa dirujuk ke rumah sakit pemerintah, sehingga tidak perlu mengeluarkan dana pribadi yang akhirnya akan membengkak di akhir.
Dilansir dari Okezone, untuk pasien terkena Covid-19, apabila terjadi musibah meninggal dunia maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut. Pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Kemudian BPJS Kesehatan akan verifikasi data itu.
Discussion about this post