Bersama Pemerintah Kota Malang dan Kota Batu, Pemerintah Kabupaten Malang memang sudah sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Pemerintah Pusat. Belakangan di media sosial beredar tangkapan layar draft PSBB Kabupaten Malang akan dimulai 8 Mei hingga 21 Mei mendatang.
Sebelumnya, meningkatnya jumlah pasien positif covid-19 (virus corona) di wilayahnya membuat HM Sanusi selaku Bupati Malang termotivasi mengajukan PSBB. Draft rencana pengajuan PSBB itu sudah dibuat dan dikomunikasikan dengan dua Pemerintah Daerah di Malang Raya lainnya bersama Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil).
Program asimilasi yang diluncurkan oleh Pemerintah Pusat terhadap para narapidana turut menjadi alasan lain yang membuat pemberlakuan PSBB di Kabupaten Malang harus dilakukan. Program tersebut dinilai menyebabkan banyak terjadi tindakan kriminal, seperti begal, jambret, pencurian, dan lain-lain. Karenanya, butuh adanya patroli gabungan dengan pihak terkait utuk meminimalisir terjadinya tindak kriminal/kejahatan dengan PSBB.
Poin Penting dalam PSBB Kabupaten Malang
Dalam draft yang beredar itu disebutkan poin-pon penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kabupaten Malang. Mulai dari pemberlakuan jam malam, pembatasan operaasional kendaraan bermotor, pembatasan tempat usaha, patroli keamanan, hingga pemberlakukan cluster medis dan sosial.
Jam malam diberlakukan setiap pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB pada hari kerja. Sementara, pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur tutup total. Artinya semua aktifitas masyarakat di luar rumah sudah berhenti total di jam-jam tersebut. Ada pengecualian untuk aktivitas mengantar orang sakit, mengantar orang meninggal, pengangkutan sembako/obat obatan/BBM ke SPBU, Bahan Kimia, Tenaga Medis, TNI dan POLRI dan aparat Pemda. Sudah ada sanksi dan tindakan tegas untuk siapa saja yang melanggar poin-poin di atas sesuai Undang-undang N0. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan peraturan yang berlaku.
Dalam PSBB ini, diberlakukan pula pembatasan operasional kendaraan bermotor. Kendaraan roda empat harus berpenumpang tidak melebihi 50 persen dari jumlah penumpang, sedangkan kendaraan roda dua tidak boleh berboncengan. Sementara, untuk kendaraan ojen online tetap boleh beroperasi hanya untuk pengantaran barang/makanan. Untuk pelanggaran poin tersebut juga sudah disiapkan sanksi tegas sesuai Undang-undang N0. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dan peraturan yang berlaku.
Ada pula pembatasan tempat usaha berupa pertokoan, rumah makan, warung makan, warung kopi, dan lain-lain. Tempat-tempat itu hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan sistem take away (membungkus/dibawa pulang). Kalau melanggar jam operasional dan ditemukan masih ada pembeli yang makan di tempat, maka akan ada peringatan dengan membuat surat pernyataan. Ada tindakan tegas juga di mana sarana dan prasarana penjualan akan di-police line dan disemprot oleh Damkar. Jika sudah membuat pernyataan tapi masih beroperasi, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai Undang-undang/peraturan yang berlaku. Bisa-bisa sarana dan prasarana berjualan akan diangkut dan menerima pencabutan ijin usaha.
Pihak terkait seperti TNI, Polri, Satpol PP, Dishub juga akan melakukan kegiatan patroli keamanan dan ketertiban mulai pukul 20.00 WIB sampai selesai. Mereka akan berkeliling secara terpadu di 33 wilayah Kecamatan.
Selain itu, ada pula tindakan pembentukan cluster medis dan sosial yang terdiri dari enam shalter sejauh ini. Mulai dari Shalter I Pujon, Shalter II Singosari, Shalter III Kepanjen, Shalter IV Ampelgading, Shalter V Pagak, dan Shalter VI Pendem (perbatasan Kota Batu).
Gubernur Jawa Timur Belum Menerima Draft Usulan PSBB Kabupaten Malang
Sampai kabar ini diturunkan, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyatakan belum ada pengajuan PSBB dari Pemda di Malang Raya. Pihaknya mempersilakan Pemda yang ingin mengajukan kepada Kementrian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Khofifah memastikan akan mengetahui jika sudah ada draft usulan PSBB yang berada di mejanya. Namun, hingga saat ini draft usulan dari Pemkot Malang dan Pemkab Malang belum sampai ke mejanya. Menurutnya, ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum draft itu sampai ke mejanya.
“Yang jelas di meja saya belum ada (pengajuan) PSBB Malang Raya. (Usulan itu) harus melalui Sekda dulu, baru ke meja saya. Tapi sampai saat ini masih belum ada,” kata Khofifah dilansir Medcom.
Sebaiknya, saat ini warga Kabupaten Malang menunggu kabar terbaru mengenai pengajuan usulan penerapan PSBB di wilayahnya. Yang patut diingat, kabar-kabar dari media sosial tidak bisa sepenuhnya dipercaya begitu saja.
Discussion about this post