Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 sudah banyak dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Ternyata, daftar tersebut sudah ditetapkan dan dirilis pemerintah RI.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang sudah ditandatangani oleh tiga menteri sekaligus. Menteri Agama, MenPAN-RB dan Menaker menjadi tiga bagian penting sebagai pengambil keputusan dalam SKB tersebut.
Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 total berjumlah 23 hari dalam satu tahun. Jumlah tersebut tercatat lebih banyak dari jumlah libur nasional dan cuti bersama tahun sebelumnya. Di tahun 2020, tanggal merah selain hari Minggu cuma 20 buah.
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama kali ini didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya. Selain itu, adanya potensi meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara melalui sektor pariwisata.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Berubah
Muhadjir Effendy menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan susunan libur nasional dan cuti bersama 2021. Perubahan ini tampak pada libur Hari Raya Idul Fitri.
Awalnya, libur Idul Fitri akan dimulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei. Setelah perubahan, liburnya digeser menjadi mulai 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei.
“Jadi cuti bersama Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” ujar Muhadjir, dilansir Malang Times.
Sementara, untuk Hari Natal, berbahagialan bagi yang merayakannya, lantaran ada tambahan cuti bersama. Tanggal merah yang semula cuma 25 Desember, kini diperpanjang hingga 27 Desember.
Menjadi Pedoman bagi Semua Instansi
Muhadjir Effendy berharap SKB mengenai libur nasional dan cuti bersama yang sudah dirilis ini bisa menjadi pedoman semua instansi. Setelah ini, KemenPAN-RB pun segera melakukan revisi Permenpan-RB sesuai SKB tersebut.
Sementara itu, khusus untuk ASN bakal dibuatkan aturan tentang pelaksanaan cuti bersama di sektor swasta. Aturan ini bakal tertuang melalui Keppres dan Kemenaker.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.