Pemerintah Kabupaten Malang sudah menetapkan berlakunya masa transisi new normal tahap ketiga, di mana protokol kesehatan tetap diwajibkan. Salah satu yang harus dipatuhi adalah mengenakan masker. Ada sanksi untuk warga Kabupaten Malang yang tidak mau mematuhinya.
Mereka yang melanggar aturan masa transisi new normal bakal disuruh melaksanakan kerja sosial. Seperti yang terlihat di Pasar Pakisaji, Rabu (17/6/2020) lalu. Ada sejumlah warga dan pedagang yang harus menyapu pasar usai tertangkap mata tidak menggunakan masker. Mereka mendapatkan hukuman dari anggota Sub Satgas Pasar menyapu dengan mengenakan rompi oranye.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang menyebut penerapan sanksi itu untuk membentuk kedisiplinan warga. Mereka disanksi agar menyadari pentingnya menggunakan masker. Kerja sosial ini tujuannya untuk memberikan efek jera.
“Menerapkan protokol kesehatan saat pandemi covid-19 merupakan hal yang wajib. Salah satu penerapan protokol kesehatan adalah dengan menggunakan masker. Sosialisasi pun terus-menerus dilakukan, tapi masih ada saja warga yang bandel. Mereka keluar rumah tidak menggunakan masker,” kata Firmando dilansir Malang Post.
Butuh Dukungan Penuh Warga Kabupaten Malang
Firmando menjelaskan, aturan protokol kesehatan yang sudah dibuat pemerintah tak akan ada artinya tanpa peran dari warga. Karenanya, dibutuhkan dukungan penuh warga Kabupaten Malang untuk mematuhinya, termasuk mengenakan masker saat beraktivitas.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah sudah bekerja maksimal untuk pencegahan dan penanganan covid-19. Namun, harapannya, masyarakat turut berpartisipasi mendukung apa yang sudah dilakukan pemerintah.
“Karena untuk penanganan covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Semua masyarakat juga ikut bertanggung jawab,” pungkasnya.
Discussion about this post