Semua layanan publik Kota Malang tetap akan dibuka dan melayani masyarakat selama PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diberlakukan. Hal itu ditegaskan Walikota Malang, Sutiaji.
Mulai dari layanan kependudukan hingga urusan pajak, maupun investasi tetap akan dijalankan seperti biasanya. Sutiaji meminta warga Kota Malang untuk tidak khawatir tak bisa menyelesaikan urusannya selama PSBB berjalan, 17 Mei hingga 30 Mei mendatang.
Sutiaji menegaskan, PSBB Malang Raya bukanlah alasan bagi pihaknya untuk menonaktifkan layanan publik. Sebab, pihaknya tak ingin selama PSBB berlangsung, warganya mengalami kesulitan dalam mengakses setiap layanan publik tersebut.
Menurutnya, PSBB tidak menghalangi masyarakat yang memiliki urusan berkaitan dengan layanan publik di daerah mereka. Ditegaskannya, tujuan PSBB adalah membatasi pergerakan orang-orang yang beraktivitas tanpa kepentingan yang jelas.
“Semua layanan publik tetap akan dijalankan. Masyarakat Kota Malang tetap bisa mengaksesnya, tetapi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker,” kata Sutiaji.
Ada Penyesuaian Layanan Publik Kota Malang
Meski tetap buka, Sutiaji menyebut akan ada penyesuaian di seluruh layanan publik Kota Malang, berdasarkan situasi dan kondisi. Penyesuaian ini berkaitan dengan jam operasional hingga tempat layanan yang juga akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan.
Sejumlah perangkat daerah sudah bersiap dengan menyiapkan sistem online bagi masyarakat yang membutuhkan layanan publik. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi potensi tatap muka terus-menerus demi mencegah penyebaran covid-19.
“Yang terpenting adalah tetap melakukan physical distancing. Ke mana-mana pun harus mengenakan masker. Kalau semua menaatinya bisa menekan angka pasien positif covid-19 di Malang Raya,” tegasnya.
Discussion about this post