Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali di Malang Raya bakal berakhir 8 Februari 2021. Sebagai gantinya, pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan PPKM Mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Inmendagri itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM Mikro ini dilaksanakan di Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku di semua provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Khusus wilayah Jatim, ada tiga wilayah yang diprioritaskan, yakni Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya. Karena yang ditunjuk Malang Raya, maka PPKM Mikro berlaku untuk Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
Alasan Malang Raya Ditunjuk Menerapkan Kebijakan PPKM Mikro
Daerah-daerah yang ditunjuk menerapkan PPKM Mikro, termasuk Malang Raya, merupakan daerah yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Mulai dari tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%.
Ada yang sedikit berbeda dalam PPKM Mikro ini jika dibandingkan dengan PPKM Jilid I dan Jilid II lalu. Dalam kebijakan anyar ini ada pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT.
Penetapan Zona dalam PPKM Mikro
Pada zona hijau di mana tak ada kasus aktif di tingkat RT, maka dilakukan tes pada suspek secara aktif. Sementara, untuk zona kuning, dicetuskan bila terdapat satu hingga lima rumah dengan kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Penanganannya dengan wajib melakukan pelacakan kontak erat.
Berbeda lagi dengan zona oranye yang ditetapkan jika terdapat enam hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Maka, penanganan yang dilakukan dengan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya, kecuali sektor esensial.
Khusus zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona ini baru diterapkan yang namanya PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.