Seperti sebelumnya, Malang Raya kembali ditunjuk pemerintah pusat untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali. Lantas apa perbedaan aturan PPKM Mikro dengan PPKM sebelumnya?
PPKM Jilid 2 di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu telah berakhir pada 8 Februari 2021 kemarin. Sebagai gantinya, pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan PPKM Mikro yang berlaku pada 9-22 Februari 2021.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Nomor 3 tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19). Inmendagri yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Ada yang sedikit berbeda dalam PPKM Mikro ini kalau dibandingkan dengan PPKM Jilid I dan Jilid II kemarin. Dalam kebijakan anyar ini ada pemantauan zona risiko Covid-19 hingga tingkat RT. Terdapat klasifikasi zona hijau, kuning, oranye dan merah yang diterapkan berdasarkan standar tertentu.
Inilah Aturan PPKM Mikro
Berdasarkan aturan PPKM Mikro dari Mendagri, jumlah maksimal karyawan kantor/pabrik yang boleh masuk kerja maksimal 50%, dan sisanya bekerja dari rumah. Jumlah tersebut tercatat naik dari sebelumnya cuma maksimal 25% pada aturan PPKM Jilid 2.
Sementara itu, aturan untuk kegiatan belajar mengajar tak ada perbedaan. Pembelajaran tatap muka masih belum diperkenankan, sehingga siswa dapat mengikuti KBM secara daring.
Khusus untuk kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. Namun, tetap ada pembatasan jam malam bagi tempat-tempat usaha, termasuk pusat perbelanjaan dan mall, yakni maksimal pukul 21.00 WIB.
Untuk restoran dan tempat-tempat makan, jumlah konsumen yang boleh makan ditempat juga mengalami kenaikan, yaitu maksimal 50%. Tentunya mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.





