Pemerintah Kota Malang menerbitkan aturan untuk pekerja migran dan warga negara asing (WNA), selama 6-17 Mei 2021. Mereka wajib menjalani karantina saat masuki Kota Malang saat larangan mudik Lebaran 2021.
Aturan anyar Pemkot Malang itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang, Nomor 065/942/35.73.100/2021. SE tersebut dikeluarkan Wali Kota Malang, Sutiaji pada Kamis (29/4/2021) lalu.
SE itu dibuat dengan tujuan utama sebagai langkah pengawasan pekerja migran dan WNA. Ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran virus covid-19, termasuk varian mutasinya dari luar negeri.
“Ada 4 syarat untuk pekerja migran dan WNA yang masuk ke wilayah Kota Malang,” kata Sutiaji.
Inilah Syarat Masuk Kota Malang Saat Larangan Mudik Bagi Pekerja Migran dan WNA
Syarat pertama, pekerja migran dan WNA yang datang melalui Bandara Juanda Surabaya, tetap harus karantina selama tiga hari meski sudah negatif covid-19. Mereka akan ditempatkan di safe house Jalan Kawi, Kota Malang.
Kedua, mereka yang datang ke Kota Malang melalui bandara Abdul Rahman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang, maupun perjalanan darat, juga wajib karantina selama tiga hari di tempat yang sama.
Ketiga, setelah proses karantina, mereka wajib menjalani tes swab PCR. Terakhir, jika hasil tes swab PCR-nya negatif covid-19, maka mereka bisa meninggalkan safe house.
Selain itu, Pemkota Malang juga memberdayakan pejabat tingkat RT/RW. Mereka diminta untuk turut mengawasi dan memantau keberadaan pekerja migran dan WNA dari luar negeri ke wilayah Kota Malang.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.