Siapa saja yang ingin naik pesawat ke Bali harus melakoni tes PCR (swab Polymerase Chain Reaction) terlebih dahulu pada H-2 sebelum keberangkatan. Mereka yang ingin menuju Bali dengan menempuh jalur darat pun wajib memiliki bukti tes rapid antigen, juga dua hari sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam keputusan terbaru Pemerintah RI yang disampaikan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan. Keputusan itu berlaku mulai Jumat (18/12/2020) mendatang.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Rapat itu dipimpin langsung oleh Luhut secara virtual di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Dalam rapat itu, turut hadir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, dan perwakilan Gubernur Jawa Tengah. Selain itu, hadir juga para Pangdam dan Kapolda terkait.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut, seperti dikutip CNBC Indonesia.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini meminta pemberlakuan protokol kesehatan di Bali diperketat. Yang menjadi fokus dan prioritas utama adalah tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.
Luhut pun berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Pihaknya meminta mereka untuk menyiapkan SOP-nya.
Surat Edaran Gubernur Bali Turut Mengatur Mereka yang Naik Pesawat ke Bali
Gubernur Bali Wayan Koster langsung menindaklanjuti arahan dari Pemerintah Pusat tersebut. Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali pun dikeluarkan.
SE ini mengatur para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali. Mereka harus mengikuti sejumlah ketentuan yang sudah diatur.
Mereka yang menggunakan transportasi udara wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, mereka yang melakukan perjalanan darat, harus memiliki surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2×24 jam sebelum berangkat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa surat keterangan hasil uji swab PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak tanggal terbitnya. Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, dapat menggunakan surat keterangan hasil uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen yang sama ketika perjalanan kembali ke Bali, asal surat tersebut belum kadaluarsa.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.