Pemerintah RI memutuskan menghapus libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022. Keputusan tersebut masih berhubungan dengan langkah pencegahan terjadinya gelombang ketiga kasus covid-19 di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dengan tegas melarang warga untuk bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memutus mata rantai virus corona.
Untuk mencegah orang tidak bepergian itulah, makanya cuti bersama untuk Nataru dihapuskan. Semula, cuti bersama Nataru sudah ditetapkan pada 24 Desember dan 27 Desember 2021.
“Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer,” kata Muhadjir kepada awak media, Rabu (27/10/2021).
Dihapusnya Libur Cuti Bersama Natal dan Tahun Baru 2022 Butuh Sosialisasi
Muhadjir menambahkan, kebijakan penghapusan libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2022 juga bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat. Tentunya kebijakan semacam ini butuh sosialisasi yang lebih masif.
Tugas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas itu akan diambil oleh berbagai pihak. Mulai dari kepolisian, dinas perhubungan, hingga media massa.
Langkah sosialisasi itu perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melakukan pelanggaran. Sejumlah program juga sudah dibuat oleh Kementrian yang dipimpin Muhadjir.
Selain memangkas cuti bersama, program lainnya adalah melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, memperketat syarat perjalanan, hingga menerapkan protokol kesehatan ketat di sejumlah sektor.
Jangan sedih!! Buat warga Malang masih bisa berlibur loh! Baca Tempat Wisata Kota Batu Tetap Buka Selama Libur Nataru