Idhul Fitri 1441 Hijriyah sudah diumumkan jatuh pada hari Minggu (24/5/2020). Pemerintah Kabupaten Malang perbolehkan Sholat Idhul Fitri dilaksanakan di masjid, meski dengan syarat.
Pemkab Malang sudah mengeluarkan keputusan mengenai pelaksanaan Sholat Idhul Fitri di tengah pandemi covid-19. Bahkan, di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, tak ada larangan bagi warga Kabupaten Malang untuk melaksanakan Sholat Ied di masjid seperti biasanya.
Bupati Malang, HM Sanusi membenarkan hal itu. Menurutnya, pihak Pamkab Malang sama sekali tak melarang warganya untuk beribadah. Hanya saja, ada sejumlah persyaratan yang harus ditaati agar pelaksanaan Sholat Ied bisa berlangsung lancar.
“Salat ied boleh, tidak ada pelarangan, hanya pembatasan kegiatan sosial keagamaan,” kata Sanusi seperti dikutip Malang Times.
Perbolehkan Sholat Idhul Fitri dengan Syarat
Sanusi mengimbau kepada para jamaah Sholat Idhul Fitri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Inilah syarat utama diperbolehkannya pelaksanaan Sholat Ied tahun ini di masjid.
Protokol kesehatan itu meliputi cuci tangan, menjaga kebersihan, dan jaga jarak. Menurutnya, aturan seperti ini sudah ada di dalam Perbup (Peraturan Bupati) Malang, pada Bagian Keempat tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
“Karena di situ pada pasal 11 hanya pembatasan, tidak ada pelarangan ibadah,” tegasnya.
Pemisahan Jamaah dari Luar Daerah
Sanusi juga meminta agar ada pemisahan jamaah Sholat Idhul Fitri dari luar daerah. Hal itu ditegaskannya kepada para takmir masjid yang melaksanakan kegiatan Sholat Ied. Takmir masjid juga diminta untuk menjaga kebersihan tempat ibadah, terutama menjelang Sholat Ied.
“Saya mengimbau kepada takmir dan petugas masjid untuk menyeleksi jamaah. Bila ditemui ada orang luar daerah, supaya disendirikan tidak masuk di dalam (jemaah lokal Malang),” tandasnya.





Discussion about this post