Hukum membayar zakat fitrah terbagi menjadi dua, wajib dan tidak wajib. Membayar zakat wajib dilaksanakan apabila seseorang memiliki harta yang mencukupi dan bisa dibagikan pada orang lain yang lebih membutuhkan.
Pengertian Zakat Fitrah
Selain disebut dengan nama zakat fitrah, zakat ini juga dikenal sebagai zakat Ramadan, zakat Shoum, dan zakat badan. Membayar zakat tertulis pada rukun Islam yang keempat dan juga dibuktikan oleh sabda Rasulullah di bawah ini.
“Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Bukhari no. 25; Muslim no. 22)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Adapun syarat wajib membayar zakat adalah beragama Islam dan merdeka, menemui dua waktu diantara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat, dan mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Sedangkan, yang tidak wajib membayar zakat adalah sebagai berikut.
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadan,
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
Jadi, zakat fitrah ini bermanfaat untuk membersihkan harta benda kita dan juga sebagai pelengkap ibadah puasa kita pada bulan suci Ramadan.






Discussion about this post