Pemerintah Kota Malang sudah mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Kementrian Kesehatan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kini, mereka tinggal bersabar menunggu hasil pengajuan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19 tersebut.
Draft usulan PSBB dari Pemkot Malang sudah dikirimkan ke Pemprov Jatim sudah sejak Kamis (30/4/2020) lalu. Namun, hingga kini belum ada jawaban mengenai disetujui atau tidaknya pengajuan usulan tersebut.
Yang jelas, Walikota Malang, Sutiaji menegaskan pihaknya sudah bulat mengenai usulan PSBB untuk kedua kalinya tersebut. Bahkan, tidak seperti usulan sebelumnya, kali ini Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Batu pun ikut mendukung. Ketiga Pemerintah Daerah di Malang Raya itu pun sudah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) tentang usulan PSBB.
“Sudah kami setorkan draftnya (usulan PSBB) kepada Pemprov Jatim. Kini tinggal menunggu hasilnya saja,” kata Sutiaji.
Tak Pikirkan Skoring Syarat Pengajuan PSBB
Salah satu syarat disetujuinya usulan PSBB adalah skoring, seperti yang disampaikan Kadiskominfo Provinsi Jatim Benny Sampir Wanto dalam pertemuan bersama Bakorwil. Namun, Sutiaji menegaskan, pihaknya tak memikirkan hal tersebut.
Benny menjelaskan skoring yang merujuk pada Permenkes No. 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu adalah proses penilaian dari tiga indikator kasus covid-19 (virus corona) di daerah yang mengajukan. Tiga indikator itu di antaranya tingkatan kenaikan kasus positifnya signifikan atau tidak, tingkatan transmisi lokal virus, dan epidemologi kasusnya.
Jika mendapatkan nilai 1-5 maka tindakannya hanya karantina wilayah, sedangkan jika nilainya 6-7 baru bisa diterapkan PSBB bisa tidak. Kalau nilainya sudah mencapai minimal delapan, maka PSBB layak diberlakukan.
“Yang menentukan penilaian ini bukan kami, tapi Kemenkes. Kami hanya melakukan analisa skor. Insya Allah Kota Malang sudah memenuhi,” tandasnya.
Discussion about this post