Keberadaan penjual terompet dilarang di Kabupaten Malang di momen jelang malam pergantian tahun baru 2021 ini. Sebab, mereka dinilai dapat menimbulkan kerumunan massa yang dapat meningkatkan potensi paparan covid-19.
Pelapak yang menjual terompet khas tahun baru biasanya sudah marak di bulan Desember seperti sekarang ini. Barang dagangan mereka kerap diburu sebagai pelengkap merayakan malam pergantian tahun.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya bakal melakukan segala cara untuk mengantisipasi potensi berkumpulnya masyarakat di momen tahun baru. Salah satu yang sudah dilakukannya adalah melarang penjual terompet tahun baru di Kabupaten Malang.
“Kami juga akan melaksanakan pelarangan kepada penjual-penjual terompet. Mari kita bersama-sama memiliki komitmen dan menempatkan keamanan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Operasi Lilin Semeru tahun 2020,” kata Hendri Umar seperti dikutip Malang Times.
Penjual Terompet Dilarang, Penjual Kembang Api Juga
Polres Malang tak hanya melarang beroperasinya pedagang terompet tahun baru. AKBP Hendri Umar juga menyoroti keberadaan penjual kembang api yang biasanya turut diburu warga di pinggir jalan.
Karenanya, Hendri meminta kepada warga, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Malang. Imbauan ini ditujukan terutama untuk mereka yang biasa mengais rezeki sebagai penjual terompet dan kembang api dadakan.
“Pada pergantian Tahun 2021 jangan ada kegiatan yang melaksanakan pengumpulan masa, pesta kembang api. Marilah kita lalui pergantian tahun ini dengan sederhana dan mari kita bersama-sama melaksanakan doa untuk menyongsong tahun baru 2021,” tandasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.