Polres Malang perketat check point di wilayah Kabupaten Malang jika PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diterapkan di tengah pandemi covid-19 (virus corona). Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar di sela-sela agenda pembagian sembako di wilayah Kecamatan Dau.
Pengajuan PSBB di kawasan Malang Raya sudah disepakati oleh ketiga Kepala Daerah, baik Pemkot Malang, Pemkab Malang, maupun Kota Batu. Namun, hanya Kota Batu saja yang tak mengajukan karena merasa belum memenuhi syarat. PSBB Malang Raya diajukan Pemkot Malang dan Pemkab Malang lantaran semakin bertambahnya pasien positif covid-19.
AKBP Hendri mengaku pihak Polres Malang sudah bersiap jika PSBB benar-benar diberlakukan di wilayah Kabupaten Malang. Anggotanya juga sudah dipersiapkan untuk melaksanakan PSBB sebaik mungkin.
“Untuk PSBB kita sedang mempersiapkan. Insya Allah nanti kita siap bila seandainya Malang Raya benar-benar disetujui untuk menjadi kawasan PSBB. Kita juga melihat peningkatan jumahnya (pasien covid-19) terus bertambah. Sekarang info terakhir sudah 32 yang positif,” kata AKBP Hendri dilansir Malang Times.
Polres Malang Perketat Check Point Sebagai Konsekuensi PSBB
AKBP Hendri menyebut, diterapkannya PSBB di Malang Raya mengusung sejumlah konsekuensi. Segala macam konsekuensi itu menurutnya akan dirasakan oleh semua pihak, termasuk anggota Polres Malang yang akan berjaga di check point Kabupaten Malang.
Ditegaskannya, anggota Polres Malang bakal diterjunkan langsung mengamankan seluruh check point yang ada di Kabupaten Malang. Seperti diketahui, ada sejumlah titik check point yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Malang.
“Tadi sudah saya konsolidasikan untuk kami rapatkan, kami sudah siap dan kami sudah memilih beberapa check point nanti yang akan kita siapkan di titik-titik seluruh Kabupaten Malang,” imbuhnya.
Beberapa Kebijakan Sudah Dijalankan Polres Malang
AKBP Hendri menyebut pihaknya sudah menjalankan beberapa kebijakan terkait persiapan PSBB di wilayah Malang Raya. Salah satunya dengan mengarahkan segala macam kendaraan yang berasal dari daerah-daerah zona merah agar tak masuk ke Kabupaten Malang dan kembali ke daerah asalnya.
“Kendaraan dari luar apalagi berasal dari Surabaya atau zona-zona merah lainnya langsung kita kembalikan ke daerah tujuan asal,” pungkasnya.
Discussion about this post