Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 4 diperpanjang seminggu lagi, hingga 16 Agustus 2021. Keputusan itu dikeluarkan pemerintah pusat di hari terakhir pemberlakuan kebijakan tersebut, Senin (9/8/2021) kemarin.
Sebelumnya, PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Lalu, diperpanjang dengan perubahan istilah menjadi PPKM Level 2-4 yang berlaku 21-25 Juli 2021.
Aturan untuk kota/kabupaten di Pulau Jawa-Bali itu kemudian diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Lantas ada perpanjangan lagi yang dilakukan pemerintah pusat hingga 9 Agustus 2021 dengan melonggarkan sejumlah aturan.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” kata Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.
Tujuan PPKM Level 4 Diperpanjang Seminggu Lagi
Kebijakan PPKM awalnya diberlakukan dengan tujuan menekan angka kasus covid-19. Setelah kasus dinilai agak landai, kebijakan ini tetap diterapkan dengan tujuan demi menjaga momentum yang baik dari hasil pelaksanaan PPKM sebelumnya.
“Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” imbuh Luhut.
“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” pungkasnya.
Baca juga: Perbedaan Rapid Test Antigen dan Antibodi, Harga, dan Masa Berlakunya
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.