Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang merespons soal larangan mudik Lebaran 2021 yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Namun, mereka masih menunggu arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pelaksanaan teknisnya.
Sebelumnya, larangan mudik itu telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Keputusan melarang warga mudik pada momen libur Idhul Fitri itu diambil berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.
Keputusan itu pun berlaku untuk semua kalangan tanpa terkecuali, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, maupun warga sipil. Nantinya, keputusan rapat tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Malang Nurman Ramdansyah mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mengambil keputusan apa pun. Soal kebijakan larangan mudik ini, Pemkab Malang masih belum menentukan pelaksanaan teknisnya.
“Kita belum dapat petunjuk dan perintah dari atasan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Nurman, seperti dikutip Malang Voice.
Larangan Mudik Lebaran 2021, PPKM Mikro Masih Berlaku
Nurman menambahkan, jika mengacu pada peraturan sebelumnya, Pemkab Malang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan mudik bagi seluruh ASN pada saat Lebaran 2020. Apalagi, jika Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih berlaku di Malang Raya.
Situasi pandemi covid-19 yang angka kasus dan kematiannya masih tinggi di Indonesia menjadi alasan larangan mudik ini. Wilayah Jawa-Bali masih menerapkan PPKM Mikro selama dua bulan terakhir.
“Kalau seperti kemarin itu ada pembatasan ke luar daerah. Seperti saat Isra’ Mi’raj lalu, itu kan jelas ada. Nah untuk mudik ini kita tunggu. Apakah ada (Larangan) atau diizinkan. Kita menunggu kalau soal itu. Masih menunggu dari pusat,” imbuhnya.
Harapannya, Mendagri segera memberi arahan melalui Permendagri. Jika sudah ada arahan, Pemkab Malang bakal menerbitkan SE larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang.
“Nanti akan diterbitkan untuk larangan itu (Mudik) ya, kalau memang tidak diperbolehkan. Jika dilarang, nanti kita terbitkan penekanan, lengkap dengan sanksi-sanksinya, nanti kita siapkan ya,” pungkasnya.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.