Setidaknya ada 25 titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Malang Raya, 3-20 Juli. Lantas apa syarat untuk warga yang ingin melintasi titik penyekatan tersebut?
Penyekatan jalan ini tak hanya terfokus di Kabupaten Malang sebagai wilayah terluar di Malang Raya. Akses jalan di daerah perbatasan antara Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu pun ditutup.
Ada pos-pos yang ditempatkan di perbatasan dan akses kendaraan umum seperti terminal, stasiun kereta api, dan bandar udara. Semuanya dijaga oleh petugas gabungan antara aparat pemerintah daerah, polisi dan TNI Malang Raya.
Tak semua warga dilarang melintasi daerah tapal batas PPKM Darurat tersebut. Yang boleh hanya warga dengan spesifikasi tertentu yang bisa menunjukkan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
Syarat utama, mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk ke wilayah Malang Raya hanya yang bekerja di sektor esensial. Mereka wajib menunjukkan sejumlah kartu kepada petugas yang berjaga di pos penyekatan untuk menekan kasus covid-19 ini.
Sesuai Inmendagri 2021 Inilah Syarat Warga Melintasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Malang Raya
1. Menunjukkan kartu tanda bukti yang menjelaskan sudah divaksin covid-19.
2. Surat keterangan hasil rapid test antigen dengan batas maksimal H-1 keberangkatan, atau hasil swab test PCRmaksimal pada H-2.
3. Surat keterangan kerja dari instansi atau perusahaan bersangkutan.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.