Thursday, June 4, 2026
  • Kontak
  • Iklan
Ngalam Wearemania
  • Terbaru
  • Destinasi
  • Malangan
  • Kuliner
  • Info Penting
  • Arema FC
No Result
View All Result
Ngalam Wearemania
No Result
View All Result
Home Berita Terbaru

Syarat Warga Melintasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Malang Raya

Ongis Mbois by Ongis Mbois
9 July 2021
in Berita Terbaru
0 0
0

Setidaknya ada 25 titik penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Malang Raya, 3-20 Juli. Lantas apa syarat untuk warga yang ingin melintasi titik penyekatan tersebut?

Penyekatan jalan ini tak hanya terfokus di Kabupaten Malang sebagai wilayah terluar di Malang Raya. Akses jalan di daerah perbatasan antara Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu pun ditutup.

ArtikelTerkait

Banyak Anak Tidak Sekolah di Kota Malang karena Nikah Muda

Pemkot Batu Siap Tindak Tegas Pemburu Koin Jagat yang Merusak Fasilitas Umum

Upaya Atasi Longsor Berhasil, Jalur Gunung Geger Kabupaten Malang Kembali Lancar

Jadi Salah Satu Titik Banjir di Kota Malang, Jembatan Glendang Pakem Bakal Ditinjau

ADVERTISEMENT

Ada pos-pos yang ditempatkan di perbatasan dan akses kendaraan umum seperti terminal, stasiun kereta api, dan bandar udara. Semuanya dijaga oleh petugas gabungan antara aparat pemerintah daerah, polisi dan TNI Malang Raya.

Tak semua warga dilarang melintasi daerah tapal batas PPKM Darurat tersebut. Yang boleh hanya warga dengan spesifikasi tertentu yang bisa menunjukkan sejumlah persyaratan administrasi yang dibutuhkan.

Syarat utama, mereka yang diizinkan untuk keluar-masuk ke wilayah Malang Raya hanya yang bekerja di sektor esensial. Mereka wajib menunjukkan sejumlah kartu kepada petugas yang berjaga di pos penyekatan untuk menekan kasus covid-19 ini.

Sesuai Inmendagri 2021 Inilah Syarat Warga Melintasi Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat di Malang Raya

1. Menunjukkan kartu tanda bukti yang menjelaskan sudah divaksin covid-19.

2. Surat keterangan hasil rapid test antigen dengan batas maksimal H-1 keberangkatan, atau hasil swab test PCRmaksimal pada H-2.

3. Surat keterangan kerja dari instansi atau perusahaan bersangkutan.

 

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Tags: PPKM DaruratPPKM Darurat Malang Raya
ShareTweetSend
Previous Post

Ada Penyekatan Selama PPKM Darurat di Malang Raya

Next Post

Kebon Tr, Serasa Ngopi Di Kebun Rumah sendiri

Ongis Mbois

Ongis Mbois

Kuli tinta yang mendedikasikan diri untuk Bhumi Arema

Related Posts

Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ker!

2 August 2021
Foto © yves frombelgium
Berita Terbaru

Aturan Perjalanan Saat PPKM Level 4 Diperpanjang di Malang Raya

27 July 2021
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran

27 July 2021
Berita Terbaru

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ada Aturan Baru untuk Penyesuaian

26 July 2021

Arema FC

    Ngalam Wearemania

    Berita dan Destinasi Wisata Malang Raya dari Wearemania Network

    KATEGORI

    • Akomodasi
    • Berita Terbaru
    • Destinasi
    • Event
    • Fakta dan Mitos
    • Info Penting
    • Kuliner
    • Malangan
    • Ngalampedia
    • Ramadan
    • Sejarah
    • Tokoh
    • Wisata

    WEAREMANIA NGALAM

    Redaksi
    Kebijakan Privasi
    Pedoman Media Siber
    Pengaduan

     

    Disclaimer
    Hak Jawab & Koreksi Berita
    Ketentuan Pengguna
    Kontak dan Iklan

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In
    No Result
    View All Result
    • Terbaru
    • Destinasi
    • Malangan
    • Kuliner
    • Info Penting
    • Arema FC

    © 2021 Ngalam Wearemania by Wearemania Network.