Istilah PDP, ODP, dan OTG kerap dipakai untuk menggolongkan pasien covid-19 yang masuk kelompok Pasien Dalam Pengawasan, Orang Dalam Pengawasan, dan Orang Tanpa Gejala. Meski pandemi ini belum berakhir, istilah tersebut tak akan dipakai lagi.
Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus, akan menghapus ketiga istilah tersebut. Keputusan penghapusan istilah itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.
Surat Keputusan itu telah diteken sang Menteri, Senin (13/7/2020). Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis tiga istilah baru untuk menyebut PDP, ODP, dan OTG.
“Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG),” salah satu kutipan Kepmenkes.
Istilah PDP, ODP, dan OTG yang Baru
Terawan Agus mengganti istilah PDP menjadi Kasus Suspek, ODP menjadi Kontak Erat, dan OTG menjadi Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala. Ketiga istilah itu sudah mulai dipakai dan disosialisasikan penggunaannya.
Untuk kasus suspek, kriterianya adalah orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terkahir memiliki gejala covid-19. Selain itu, orang tersebut memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal atau memiliki riwayat kontak dengan kasus positif. Ada pula penggolongan untuk kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat hingga meninggal dunia dengan gambaran klinis yang meyakinkan covid-19, meski belum ada hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, ada kasus konfirmasi, yakni orang yang dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19. Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua golongan, yaitu dengan gejala (simptomatik) dan tanpa gejala (asimptomatik).
Sementara itu, istilah Kontak Erat dipakai untuk orang yang punya riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirm covid-19. Riwayat kontak ini bisa saja berupa tatap muka dalam radius satu meter dan atau dalam jangka waktu 15 menit atau lebih, serta sentuhan fisik.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.