Kuasa Hukum delapan terdakwa kasus perusakan kantor Arema, Dr. Muhammad Solehoddin siapkan eksepsi. Langkah ini dilakukannya untuk menanggapi hasil sidang perdana kasus ini yang digelar, Senin (19/6/2023).
Agenda dalam sidang pertama itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang itu, terdakwa dihadirkan secara online.
Terdapat delapan terdakwa, yakni FH (34 tahun), AR (24 tahun), MF (24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun), MF (37 tahun), ABS (29 tahun), dan KA (22 tahun). Mereka dijerat dengan lima dakwaan dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing.
“Kami menyiapkan eksepsi untuk sidang selanjutnya. Kami akan menyampaikan sejumlah tanggapan terhadap dakwaan yang tadi dibacakan,” kata Solehoddin.
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Perusakan Kantor Arema Akan Sampaikan Keberatan
Solehoddin bakal menyampaikan keberatan dalam eksepsi dalam sidang selanjutnya yang bakal digelar Senin (26/6/2023). Ada sejumlah poin yang akan disampaikannya seminggu lagi.
Menurutnya, salah satu poin itu adalah perbuatan para terdakwa ini tak lepas dari ketidakpuasan mereka terhadap penanganan Tragedi Kanjuruhan. Artinya, apa yang mereka lakukan ini spontan dan tanpa direncanakan sebelumnya.
“Kami tegaskan bahwa hal ini merupakan rangkaian dari Tragedi Kanjuruhan, dan bukannya hal terpisah. Ini merupakan sebuah insiden spontan dan tidak ada niat sebelumnya. Para suporter ini hanya menyuarakan suatu kebenaran yang mereka yakini,” imbuhnya.
Tak Sesuai yang Diharapkan
Solehuddin menyampaikan kekecewaan pihak tersangka menanggapi jalannya sidang online ini. Menurutnya, kendala teknis membuat para kliennya tak bisa menyimak jalannya persidangan sesuai yang diharapkan.
“Kebetulan jaringan tidak bagus. Itu yang membuat para terdakwa yang mengikuti sidang secara online ini tidak bisa secara utuh mendengar dakwaan,” tandasnya.