Forum Solidaritas Kampung Kota (FSKK) bersama Warga Mergosono Bergerak siap menggelar Festival Solidaritas Kampung Kota, Sabtu (14/1/2023). Kegiatan yang dimulai pukul 15.00-22.00 WIB ini mengusung tema Usut Tuntas Kasus Tragedi Kanjuruhan.
Lebih dari 100 hari tragedi ini berlalu, namun luka dan lebam ini tetap membekas dengan darah yang masih mengalir deras. Mereka yang seharusnya bertanggung jawab atas tragedi ini malah masih bisa tidur dengan nyaman di perumahan, di hotel, dan properti mereka tanpa perasaan bersalah.
Festival Solidaritas Kampung Kota ini adalah rangkaian dari beberapa aktivasi ruang yang diinisiasi oleh kawan-kawan Koalisi Arek Malang sebagai respon atas kekerasan negara yang menimpa kita semua. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat dan memperluas solidaritas antar warga sipil.
Aliansi Warga Mergosono, yang akan melakukan kegiatan pameran foto dan karya, instalasi, dan juga sharing sesion selama 90 menit.
Dasar Digelarnya Festival Solidaritas Kampung Kota
Aksi ini juga digelar atas dasar ngawurnya pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD dan Komisi Nasional (Komnas) HAM pada 30 Desember 2022, tentang Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu dinilai tidak berwenang, keliru dan menyesatkan.
Dilansir dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Surabaya pos Malang, LBH Surabaya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute mengecam pernyataan Mahfud MD tersebut.
Koalisi menilai pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan. Sebab, Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Lembaga yang berwenang adalah Komnas HAM, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.