Vila Songgoriti buka lagi di masa transisi new normal usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya. Tercatat, tak kurang dari 325 vila di kawasan Dusun Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu itu kembali beroperasi sejak Rabu (3/6/2020).
Sebelumnya, di tengah pandemi covid-19, vila-vila di Kota Batu, termasuk di wilayah Songgoriti terpaksa tutup. Para pemilik usaha penginapan di kawasan yang populer di Kota Batu itu memilih mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Batu, Dewanti Rumpoko, hingga PSBB Malang Raya berakhir.
Ketua Paguyuban Vila Supo Songgoriti, Indra Tri Ariyono menjelaskan, Walikota Malang telah memberikan sinyal vila-vila di wilayahnya bisa beroperasi kembali di masa new normal. Hanya saja, pengelola wajib mematuhi aturan new normal sesuai protokol kesehatan yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Bagi anggota vila yang buka harus menaati peraturan sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batu nomor 56 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian covid-19 dalam Status Transisi Darurat ke Pemulihan,” kata Indra dilansir Malang Times.
Vila Songgoriti Buka Lagi dengan Protokol Kesehatan
Indra menyebut, ada sejumlah aturan new normal yang harus dipatuhi oleh pemilik vila Songgoriti yang memutuskan beroperasi kembali. Yang utama, pemenuhan kebutuhan protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan dan hand sanitizer harus disiapkan di luar ruangan.
Selain itu, pengelola wajib mendata kartu identitas para penyewa vila. Data ini nantinya dipakai sebagai pedoman penelusuran jika nantinya ada penghuni vila yang ternyata positif covid-19. Pengelola, pemilik, ataupun penyewa juga wajib menggunakan masker ketika berinteraksi.
“Setelah digunakan oleh tamu, pengelola wajib menyemprotkan cairan disinfektan pada ruangan. Petugas yang berinteraksi langsung juga wajib mengenakan sarung tangan saat melakukan penyemprotan,” imbuhnya.
Aturan untuk Vila Lainnya
Indra menjelaskan, aturan lainnya adalah pengelola vila wajib menyediakan ruangan khusus. Ruangan itu dipakai untuk tempat karantina bagi pengunjung atau pengelola sendiri yang kedapatan sedang sakit. Pengelola vila juga dilarang untuk menerima penyewa yang memakai seragam sekolah dan usianya di bawah umur.
“Pemilik atau pengelola harus melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Batu jika mengetahui ada tamu dengan gejala covid-19 sekecil apapun,” tandasnya.
Discussion about this post