Penjalanan mudik saat ini sudah lebih dipermudah oleh peraturan yang ada saat masih masa pandemi seperti ini. Berbeda dengan tahun sebelumnya sejak tahun pertama munculnya virus covid-19. Himbauan kepada masyarakat kini lebih diperlonggar soal aturan perjalanan. Pengguna akomodasi udara juga cukup tidak memberatkan penumpang. Seperti pembebasan tes antigen dan PCR pada penumpang yang sudah menerima dosis vaksin ke-3. Berbeda dari sebelumnya yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR bagi yang sudah melakukan vaksinasi maupun yang belum menerima vaksinasi.
PT KAI juga memberi aturan yang sama yaitu ditiadakannya tes antigen atau RT PCR bagi penumpang yang telah menerima vaksin booster. Namun untuk kenyamanan momen mudik lebaran kali ini PT KAI juga memberi aturan persyaratan terbaru lagi untuk perjalanan antar kota.
PT KAI memberi aturan baru bagi penumpang yang ingin menggunakan jasa KAI. Hal ini ditunjukkan pada syarat wajib pembebasan tes antigen atau RT PCR pada anak usia 6 – 17 tahun. Syaratnya adalah sudah menerima dosis vaksin ke-2. Pembebasan ini cukup meringankan penumpang yang membawa anak sehingga lebih mudah dalam menggunkan akomodasi kereta api.
Dengan pelonggaran syarat perjalan ini memberi dampak yang positif antara pihak KAI dan juga masyarakat yang ingin menggunakan jasa KAI. Hal ini karena pengguna kereta api meningkat lebih banyak dari sebelumnya saat masih banyak aturan persyaratan dan pembatasan jarak penumpang. Saat ini penumpang juga lebih banyak memenuhi tempat duduk karena sudah tidak adanya aturan jaga jarak di dalam kereta api. Sehingga masyarakat lebih nyaman apabila ingin menggunakan dan memilih jasa KAI.