Berhubungan badan saat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan ternyata ada dendanya, yang disebut kafarat. Menarik untuk mengenal kafarat lebih lanjut, termasuk nilai dan cara membayarnya.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam, kafarat diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang gara-gara suatu perbuatan dosa. Sementara, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.
Perkara batalnya puasa karena berhubungan badan ini berbeda dan tidak bisa dibandingkan dengan batalnya puasa karena makan atau minum karena lupa. Pasalnya, tidak mungkin seseorang melakukan kegiatan tersebut dengan tidak sengaja atau karena lupa atau khilaf. Sebab, kekeliruan tersebut melibatkan dua orang laki-laki dan perempuan. Sudah sepatutnya jika khilaf bisa saling mengingatkan.
Berikut ini dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang sengaja melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan.
عن أبي هريرة – رضي الله عنه – قال: ( جاء رجل الى النبي – صلى الله عليه وسلم – فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي – صلى الله عليه وسلم – حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu.”
Mengenal Kafarat, Apa Saja Macamnya?
Kafarat ternyata terbagi menjadi empat macam. Mulai dari kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima’. Nah, kafarat yang disebabkan berhubungan badan saat puasa Ramadhan itu adalah kafarat jima’.
Kafarat jima’ adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa dengan melakukan hubungan seks di pagi, siang, atau sore hari pada jam yang seharusnya mereka berpuasa.
Apa Perbedaan Kafarat dengan Fidyah?
Kafarat jelas berbeda dengan fidyah. Yang dimaksud fidyah adalah mengganti puasa bagi golongan orang dengan kriteria khusus yang tidak mampu berpuasa, sedangkan kafarat lebih cocok sebagai hukuman karena sengaja membatalkan puasa dengan berhubungan intim.
Apa Saja Tingkatan Membayar Kafarat?
Ternyata membayar kafarat pun ada tingkatannya yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalaninya. Ada yang dengan cara memerdekakan budak, dengan jalan berpuasa dua bulan berturut-turut, hingga memberi makan 60 orang miskin.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.