Berandai-andai Penanganan Kasus Kanjuruhan Disaster 2 Seperti Kasus Sambo

- Advertisement -

Penanganan kasus Kanjuruhan Disaster 2 terkesan macet dan jalan ditempat. Aremania yang juga seorang kriminolog, Andreas Lukwira mengajak kita untuk berandai-andai penanganan kasus itu sama seperti penanganan kasus Sambo.

Kasus kematian Brigadir Josua menggambarkan bahwa keadilan masih ada bagi korban. Bagaimana berbagai upaya rekayasa perkara bisa dengan baik diungkap oleh Polri.

Dari bintang 2 sampai Bharada, semua “tersapu” oleh sapu keadilan. Mereka yang terkait perkara, sampai mereka yang merintangi penyidikan pun turut “tersapu”.

Kasus ini menunjukkan keadilan masih ada, kewarasan dalam penegak hukum pun masih ada. Bagaimana seorang jenderal bintang 2 yang merupakan “polisinya polisi” tetap terkena jerat pidana.

Mereka pun yang sebenarnya hanya menuruti perintah, namun ternyata perintah tersebut salah, turut merasakan hukuman. Dari hukuman administratif sampai hukuman pidana.

Sayang, tidak semua kasus bisa berjalan selancar kasus Sambo. Kasus remaja diduga dipukul anak Kombes di Jakarta Selatan, kasus mahasiswa Universitas Indonesia tewas ditabrak Pajero pensiunan AKBP juga di Jakarta Selatan, dan berbagai kasus lain terutama yang menyangkut anggota atau keluarga anggota Polri menguap begitu saja.

Kurang viral dan besar? Kasus Tragedi Kanjuruhan turut pula menunjukkan lambannya penyidikan dan kurang luasnya penanganan perkara. Mari berandai-andai jika kasus Kanjuruhan diusut seterang kasus Sambo, dengan komparasi polisi yang dihukum dan peran-perannya.

Irjen Ferdi Sambo

Irjen Ferdi Sambo adalah Mantan Kadivpropam Mabes Polri. Perannya saat ini sedang coba diungkap dalam persidangan adalah sebagai otak dugaan pembunuhan Brigadir Josua.

Dalam kasus Kanjuruhan sulit mencari otak utama yang menyuruh penembakan gas air mata. Namun, boleh lah kita anggap Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki Satbrimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman; serta Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Ahmadi sebagai orang yang ada di lokasi penembakan dan mungkin saja menyuruh penembakan meski harus melalui proses persidangan.

Brigjen Hendra Kurniawan

Brigjen Hendra Kurniawan adalah mantan Karopaminal Divpropam Polri. Perannya dalam kasus ini jika merunut putusan sidang Kode Etik adalah melakukan perbuatan tercela dalam perintangan penyidikan.

Hendra saat ini sedang disidangkan untuk perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jaksel. Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, peran Hendra mirip dengan oknum polisi yang bergantian “silaturahmi” ke rumah seorang ayah korban, DA, hingga akhirnya pengajuan autopsi sempat batal setelah DA membuat surat pernyataan mencabut kesediaan autopsi.

Meski tidak secara langsung meminta autopsi dibatalkan, tapi kedatangan beberapa oknum anggota kepolisian tersebut memberikan rasa tidak nyaman bagi keluarga korban yang akhirnya sempat membuat surat pernyataan mencabut kesediaan autopsi.

Surat permintaan autopsi sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik secara resmi kepada keluarga korban. Dalam artian segala upaya yang menyebabkan surat itu dijawab dengan ketidaksediaan, bisa dibilang sebagai upaya perintangan penyidikan.

Maka, sudah seharusnya oknum polisi yang “silaturahmi” kepada DA sehingga membuatnya berubah pikiran terkait autopsi agar diseret pula dalam perkara perintangan penyidikan. Siapa mereka? Jika kepolisian serius bisa menanyakan kepada DA dan pasti akan keluar nama-nama tersebut.

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto terpaksa diberhentikan karena terbukti merintangi penyidikan dengan merusak CCTV. Terlihat mirip bukan? Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengungkap ada 3 jam rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan yang terhapus.

Apa pun alasannya, sangat tidak logis rekaman peristiwa sebesar itu mendadak terhapus. Maka jika mau fair, polisi harus pula mendalami siapa pihak yang menghapus rekaman tersebut. Maka akan nada Chuck versi “Malangan” dengan perilaku sama yang seharusnya ditindak dengan tindakan yang sama.

Kompol Baiquni Wibowo

Peran Baiquni sama dengan Chuck. Jadi, tidak perlu dijabarkan ulang soal komparasi dengan kasus Kanjuruhan.

Kombes Agus Nurpatria

Peran Agus sama dengan Chuck. Jadi tidak perlu dijabarkan ulang soal komparasi dengan kasus Kanjuruhan.

AKBP Jerry Siagian

AKBP Jerry Siagian adalah wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya. Jerry diduga tidak profesional dalam menangani Laporan Kepolisian antara LP dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan terhadap PC.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, ada upaya pelaporan LP model B oleh korban ke Polda Jawa Timur yang tidak ditangani dengan baik dengan alasan nebis in idem. Padahal, istilah nebis in idem hanya bisa jika perkara sudah diadili.

Sementara, perkara Tragedi Kanjuruhan (perkara kelalaian) saat laporan mau dibuat belum disidangkan, bahkan belum P-21 dari Kejaksaan. Maka pihak yang menolak laporan korban di Polda harus pula diperiksa atas ketidakprofesionalan tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadhil Imran bahkan pernah memberi sanksi berat berupa pemindahan ke Papua terhadap seorang personel Polsek Pulogadung yang tidak professional dalam menerima laporan.

Maka hukuman serupa dapat menjadi rujukan bagi Kapolda Jawa Timur dalam menghukum personelnya yang tidak professional dalam menerima laporan. Jika mau, ya rujukannya ke AKBP Jerry Siagian.

Bharada E

Bharada E bisa dibilang apes. Sebagai polisi dengan pangkatnya terendah, mustahil baginya menolak perintah Jenderal bintang 2. E pun mau gak mau menembak Josua.

Apakah ada alasan menjalankan perintah bisa membuat E lolos dari pidana? Faktanya E tetap dijadikan tersangka dan mendekam di rutan.

Hal serupa mungkin yang dialami penembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Tapi bedanya, E mengakui perbuatannya, dan dia pun ditindak secara tegas sesuai aturan pidana. E bahkan menjadi justice Collaborator dan membantu pengungkapan perkara.

Apakah para penembak gas air mata se-ksatria E? Faktanya sampai hari ke 60 belum ada seorang pun penembak gas air mata yang mengakui atau ditetapkan menjadi tersangka.

Selain perwira-perwira di atas, ada beberapa bintara dan tamtama yang dikenai sanksi demosi akibat merebut kamera wartawan dan beberapa tindakan tercela lainnya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan? selain soal kekerasan secara random saat peristiwa dan, penembakan gas air mata, adanya fakta pelarangan terhadap supporter yang mebawa korban ke ambulans Polri di sentelban barat daya tentunya merupakan suatu perbuatan tercela. Mereka diancam sanksi pidana dari pasal 421 KUHP.

Belum lagi adanya “peminjaman” HP saksi (perekam dan pengunggah video pintu 3) yang tidak sesuai prosedur. Pemanggilan (atau pengambilan) saksi tanpa prosedur harus menjadi catatan bagi Polri dalam menegakkan aturan di anggotanya.

Penanganan perkara-perkara di atas haruslah diambil oleh Mabes Polri mengingat para terduga berasal dari Polres Malang dan Polda Jawa Timur. Maka agar tidak terjadi konflik kepentingan sebaiknya yang menyidik Mabes Polri.

Lebih baik lagi jika penyidiknya ya mereka-mereka yang sukses menyidik perintangan penyidikan di sekitar kasus Sambo. Semoga.

Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.

Artikel Lainnya