Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Pulau Jawa-Bali, termasuk Malang Raya, 3-20 Juli. Banyak yang belum tahu jika ternyata ada aturan PPKM Darurat untuk para pelaku perjalanan.
Aturan yang ditetapkan pemerintah pusat ini mengatur para pelaku perjalanan yang menggunakan moda trasportasi umum. Yang jadi prioritas adalah moda transportasi umum di darat seperti bus, dan kereta api, juga transportasi udara seperti pesawat terbang.
Yang dimaksud di sini adalah moda transportasi umum yang beroperasi di wilayah Pulau Jawa-Bali. Baik transportasi umum dengan trayek lokal dalam kota, antar kota dalam provinsi, maupun antar provinsi.
Setiap warga yang melakukan perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh selama PPKM Darurat harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Mereka bisa membuktikannya dengan menunjukkan kartu vaksin yang dibawa.
Inilah Aturan PPKM Darurat untuk Pelaku Perjalanan Lainnya
Khusus untuk warga yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, selain kartu vaksin, ada syarat tambahan. Mereka diharuskan menunjukkan hasil tes PCR swab dengan masa berlaku maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara untuk moda transportasi bus dan kereta api, cukup menunjukkan hasil tes antigen yang masa berlakunya maksimal H-1 sebelum keberangkatan. Surat keterangan itu diberikan bersamaan dengan kartu vaksin.
Aturan untuk Kendaraan Umum
Selama PPKM Darurat, seluruh transportasi umum, angkutan masal, harus menerapkan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen. Selain itu, pengelola juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat bagi penumpang maupun awak kendaraan.
Warga yang melakukan perjalanan, baik darat dan udara juga wajib menggunakan masker. Mematuhi prokes akan meminimalisir risiko terpapar covid-19.
Subscribe channel Youtube kami, ikuti kami di Instagram dan gabunglah bersama kami di Facebook untuk menjadi bagian dari komunitas Arema dan Aremania.